SuaraJabar.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menteri LH menyatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.
"Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini," tegas hanif dilansir ANTARA.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan unsur penegak hukum terkait.
Diminta pula agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dalam waktu yang tidak ditentukan. Hal ini mengingat perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (HM) warga yang berpindah ke tangan mereka.
"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup pagi tadi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bekasi: Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja Dilantik Presiden 6 Februari 2025
Penyegelan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Menteri LH menegaskan bahwa penyegelan atas dasar ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Oleh karena itu, praktik pemagaran laut ini perlu disikapi, bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data, baik citra satelit maupun dokumen administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat