Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:23 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (kiri) bersama pasangan Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPUD setempat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Kamis (23/1/2025), mengatakan kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan bersama berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (22/1/2025).

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

"Pelantikan akan dilaksanakan serentak, baik untuk gubernur, bupati, maupun wali kota, pada 6 Februari 2025," katanya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Evaluasi Soal Pagar Laut Bekasi: Prinsipnya Jangan Sampai Ganggu Lingkungan dan Masyarakat

Ia juga menyatakan bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

"Ini menjadi angin segar bagi mereka yang sudah terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi," katanya dilansir ANTARA.

KPU Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan dimaksud. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajaran terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara," katanya.

Kemendagri usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI juga berencana merevisi Peraturan Presiden tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 16/2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Load More