SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengungkapkan dirinya akan segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk menelusuri asal muasal sertifikat di pagar laut Bekasi.
"Untuk updatenya nanti saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN menelusuri asal muasal akhirnya sertifikat keluar," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.
Pun demikian, Dedi memiliki dugaan bahwa lahan tersebut mengalami alih fungsi dari awalnya merupakan tambak, namun tidak terurus ditambah tergenang oleh air laut yang naik.
"Menurut saya sudah kebaca ya, itu kan dulu pasti di situ adalah bekas tambak. Waktu tambak itu tanggul rob-nya seperti mangrovenya pasti dibabat, kemudian cemaranya pasti dibabat, kelapanya pasti dibabat, setelah tambak itu enggak diurus kemudian abrasi dan jadi laut," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan bahwa fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Karawang.
"Dulu di Karawang tuh ada satu RW hilang dan kemudian jadi laut. Nah pada waktu tambak itu selesai, itu penggarapnya biasanya jual garapan. Kemudian garapannya dibeli, dan disertifikatkan. Itu sudah modelnya begitu," katanya.
Alih fungsi hingga muncul sertifikat, kata Dedi, bukan hanya terjadi di pesisir, tapi juga sering terjadi di kawasan hutan atau pegunungan, namun tanpa penyelesaian konkret.
"Semisal petani dikasih tanah garapan di gunung, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat. Ini terjadi dan kemudian apa sikapnya," ucap dia.
Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pagar laut di Bekasi, yang akan diselaraskan jika arah kebijakan dari Dinas Kelautan adalah membangun dermaga di kawasan tersebut.
"Enggak usah minta swasta kalau cuma Rp250 miliar sudah dibangun aja di tahun 2026 untuk dermaga oleh Pemprov. Kemudian nanti lihat itu kan ada perjanjian berapa tahun," ucapnya.
Dedi menyebutkan bahwa dalam pembangunan dermaga, sudah ada sumbangan Rp2,6 miliar ke kas daerah.
"Nanti kita lihat kalau perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan asas-asas kepatutan asas-asas keadilan apa tidak. Kalau ada, tidak salahnya kita evaluasi," tuturnya menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan
-
Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Maut, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Periksa WO dan Satpol PP
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi