SuaraJabar.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi singkat kata dari penelusuran yang kita dapat kemarin dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja," kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.
"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," katanya dikutip ANTARA.
Menurut dia kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau akibat tidak mendapatkan suplai lumpur sehingga fungsi mereka sebagai pelindung pulau ini dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ditambah kerusakan biologi dan ekologi yang ada di bawah laut.
"Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain," ucapnya.
Baca Juga: Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri ATR/BPN
"Sebenarnya nenek moyang kita punya sejarah yang lebih wisdom. Jadi ada tiang-tiang yang kemudian alur air tidak terganggu. Justru ini ditimbun, ini menjadi masalah utama. Timbunan tidak kecil, tapi luas sekali. Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi, dari pantai langsung kita tutupi daratan, pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungan yang luar biasa," imbuh dia.
Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.
"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini. Tapi paling tidak hari ini kita hentikan sama sekali dengan kewenangan undang-undang kepada kami. Kami hentikan kegiatan di sini kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung