Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:03 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN. Oleh karena itu dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut.

Berdasarkan sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.

"Kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Bey juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat melakukan peninjauan lokasi atas pagar laut di Bekasi beberapa waktu lalu, menemukan adanya beberapa prosedur yang tidak terpenuhi dari sisi lingkungan.

Baca Juga: PT TRPN Minta Maaf Atas Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi, Kuasa Hukum: Niat Kami Bangun Jalur, Bukan Menutup

Tapi terkait dengan dampak lingkungan dari pagar laut yang diduga sepanjang 8 kilometer itu, Bey mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan update dari tim lapangan meski ada informasi satu duyung mati karena terjepit pagar laut.

"Jadi sisi administrasi lingkungan beberapa prosedur beluk ditempuh. Untuk dampak lingkungan kami belum dapat info. Nanti diinfokan lagi," tuturnya.

Load More