SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihak Pemprov Jabar hanya menerima sekitar Rp2,65 miliar dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa pengelolaan lahan di Bekasi.
"Uang yang diterima hanya uang sewa menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar. Dan masuk ke kas daerah langsung yang Rp2,65 miliar rupiah itu," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/1/2025).
Hal ini ditegaskan Bey karena ada pernyataan yang menyebutkan bahwa PT TRPN–yang diduga melakukan pelanggaran terkait pagar laut di Bekasi–memberikan uang kompensasi yang disebut bagi nelayan, melalui Pemprov Jabar.
Bey bahkan mengkonfirmasi hal ini pada jajarannya dalam sebuah rapat, yang juga ditegaskan oleh Bey mereka harus berkomitmen terhadap sanksi pemecatan jika ada aliran dana selain dalam PKS.
"Saya sampaikan di rapat ada yang terima uang nggak, (dijawab) tidak ada. Dan saya bilang kalau ada yang terima uang, komitmen saya pecat, mereka komit dan mereka jamin. Jadi hal lain tidak ada arahan Pemprov Jabar sama sekali," ujarnya.
"Dan kami, kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai Pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan, kami akan proses untuk pemecatan," ujarnya.
Kerja sama antara Pemprov Jabar bersama PT TRPN ini, dijelaskan Bey, adalah pemanfaatan lahan untuk akses jalan, sementara untuk pelabuhan diakui Bey, di luar yang dikerjasamakan.
Dalam kesempatan itu, Bey juga kembali mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pembangun pagar laut di Bekasi.
Bahkan, Bey menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang terbit pada 2020, dan ditolak Pemprov Jabar karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK, pada 2022 dan 2024 tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey.
Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN. Oleh karena itu dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut.
Berdasarkan sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.
"Kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Bey juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat melakukan peninjauan lokasi atas pagar laut di Bekasi beberapa waktu lalu, menemukan adanya beberapa prosedur yang tidak terpenuhi dari sisi lingkungan.
Tapi terkait dengan dampak lingkungan dari pagar laut yang diduga sepanjang 8 kilometer itu, Bey mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan update dari tim lapangan meski ada informasi satu duyung mati karena terjepit pagar laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi