SuaraJabar.id - Kasus viral mobil Suzuki XL7 dengan pelat nomor kembar di Kota Sukabumi telah menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa salah satu pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor secara ilegal.
Diberitakan sebelumnya, mobil Suzuki XL7 dengan pelat sama, F 1624 TE viral di media sosial. Polisi pun melakukan pemanggilan kepada dua pemilik kendaraan yang sama-sama menggunakan nomor polisi kembar tersebut untuk dilakukan pengecekan.
"Karena pemilik kendaraan belum mendapatkan nopol kendaraan atau TNKB jadi yang bersangkutan memakai nopol yang sudah digunakan orang lain karena mau pergi ke Jakarta," ungkap Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa (11/2/2025).
Pemilik kendaraan yang bersangkutan mengaku membuat sendiri pelat nomor tersebut di tukang las pinggir jalan dan akibat perbuatannya, ia dikenakan sanksi tilang.
“Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari,” jelas Haga.
"Kita laksanakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya memakai nomor tersebut," tambahnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat yang sah.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil