Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:45 WIB
Mobil pelat nomor kembar di Sukabumi yang viral. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SuaraJabar.id - Kasus viral mobil Suzuki XL7 dengan pelat nomor kembar di Kota Sukabumi telah menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa salah satu pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor secara ilegal.

Diberitakan sebelumnya, mobil Suzuki XL7 dengan pelat sama, F 1624 TE viral di media sosial. Polisi pun melakukan pemanggilan kepada dua pemilik kendaraan yang sama-sama menggunakan nomor polisi kembar tersebut untuk dilakukan pengecekan.

"Karena pemilik kendaraan belum mendapatkan nopol kendaraan atau TNKB jadi yang bersangkutan memakai nopol yang sudah digunakan orang lain karena mau pergi ke Jakarta," ungkap Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Selasa (11/2/2025).

Pemilik kendaraan yang bersangkutan mengaku membuat sendiri pelat nomor tersebut di tukang las pinggir jalan dan akibat perbuatannya, ia dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja

“Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari,” jelas Haga.

"Kita laksanakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya memakai nomor tersebut," tambahnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat yang sah.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Cijarian Palabuhanratu

Load More