SuaraJabar.id - Sidang putusan kasus pembunuhan Lili (50 tahun) di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (10/2/2025) berakhir ricuh. Keluarga korban kecewa dengan penundaan pembacaan vonis dan menuntut keadilan.
Keluarga korban tak terima dengan keputusan majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yakni sejoli berinisial Neng Anggi Anggraeni (30 tahun) dan Wahyu Septian (35 tahun).
"Hukum mati! Hukum mati!" teriak keluarga korban yang datang dari Cianjur, Sumedang, hingga Tasikmalaya.
Situasi semakin memanas ketika beberapa anggota keluarga mencoba menerobos masuk ke ruang sidang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang dianggap berlarut-larut.
"Sidang ditunda terus, Kami sudah datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, bahkan Tasik. Kami ingin keadilan," ungkap Abdul Rohim, salah satu anggota keluarga korban kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Keluarga korban merasa lelah dengan proses persidangan yang panjang dan berulang kali ditunda. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kami ingin hukuman setimpal. Nyawa dibayar nyawa. Kasihan anak-anaknya yang ditinggalkan. Tolong Pak Presiden Prabowo, lihat ini, tolong tegakkan keadilan," ungkap Abdul Rohim.
Sidang vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Keluarga korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan tuntutan mereka.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Cijarian Palabuhanratu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat