Andi Ahmad S
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Dishub Jabar berikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada 5.812 angkutan lokal demi kelancaran mudik 2026.
  • Dana kompensasi total Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar dijadwalkan cair melalui transfer pada 12 atau 13 Maret 2026.
  • Skema penghentian operasi dibagi dua klaster: jalur mudik (Pantura) dan jalur wisata (Puncak, Lembang, dll.) dengan durasi bervariasi.

SuaraJabar.id - Momen mudik Lebaran adalah waktu krusial bagi kelancaran lalu lintas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah inovatif untuk mengurai potensi kemacetan di jalur mudik dan wisata.

Mereka berencana menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, delman) guna mengosongkan jalur mudik dan wisata mulai H-3 Lebaran 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan bahwa distribusi dana dengan total anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar tersebut, dijadwalkan cair melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026.

"Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani Gumelar.

Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni klaster jalur mudik yang meliputi kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, serta klaster jalur wisata yang mencakup Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.

Untuk pengemudi di jalur mudik, larangan beroperasi mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Sementara bagi jalur wisata, penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya.

"Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang," kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.

Secara teknis, kompensasi angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur). Sedangkan angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Berdasarkan jadwal, angkutan di jalur mudik dan balik diminta berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara untuk klaster wisata, pemberlakuan dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Baca Juga: Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan

Langkah rekayasa jalur ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. [Antara].

Load More