SuaraJabar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menahan seorang pria lanjut usia (lansia) warga Kampung Saronge, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.
"Penangkapan tersangka berinisial Sa (60) yang tinggal di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan ini setelah paman korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialami keponakannya ke Polsek Simpenan yang kemudian dialihkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan petugas yang menerima laporan langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk korban.
"Setelah informasi dan bukti lengkap, personel Unit PPA kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka rudapaksa tersebut," ujarnya dikutip ANTARA.
Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama, tersangka Sa yang berprofesi sebagai petani diciduk di rumahnya tanpa perlawanan. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dan sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Namun, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya tersebut kepada S yang rumahnya tidak jauh dari rumah Sa. Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku sudah sembilan kali merudapaksa anak di bawah umur tersebut.
Pertama kali tersangka melakukan aksinya di rumahnya pada November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah aksi pertamanya, tersangka kemudian melakukan hal serupa hingga sembilan kali. Tersangka terakhir melakukan aksi bejat itu pada 5 Januari 2025.
Awalnya Sa berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun ternyata ada warga yang mencurigai dan melaporkan ke paman korban. Setelah didesak, akhirnya korban pun mengaku telah beberapa kali dirudapaksa Sa.
"Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka, beruntung ada warga mencurigai ulah pelaku dan kami pun mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu," ujarnya.
Samian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sementara untuk korban saat ini sudah dilakukan pendampingan untuk meringankan trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026