SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Jabar sebagai implementasi dari Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR, di mana untuk saat ini yang menjadi target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Ayi, tempat usaha tersebut merupakan salah satu tempat yang masuk dalam KTR. Maka dari itu, sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan menggandeng unsur kepolisian serta TNI sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mensosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR.
Sidak gabungan ini juga sebagai upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas gabungan kemudian memasang stiker bertuliskan KTR, sehingga di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok.
Pengusaha harus mengetahui bahwa dalam perda tersebut terdapat sanksi untuk mereka yang melanggar yakni ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
"Saat ini penegakan Perda KTR masih dalam bentuk sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan, namun ke depan sanksi tersebut akan diberlakukan, sehingga siapa yang terbukti melanggar harus siap terkena sanksi," tambahnya dikutip ANTARA.
Ayi mengatakan sosialisasi mengenai larangan-larangan dan sanksi yang diatur dalam Perda KTR gencar dilakukan pihaknya dan untuk sasaran dalam kegiatan adalah tempat perbelanjaan, hotel dan rumah makan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun