SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Jabar sebagai implementasi dari Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR, di mana untuk saat ini yang menjadi target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Ayi, tempat usaha tersebut merupakan salah satu tempat yang masuk dalam KTR. Maka dari itu, sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan menggandeng unsur kepolisian serta TNI sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mensosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR.
Sidak gabungan ini juga sebagai upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas gabungan kemudian memasang stiker bertuliskan KTR, sehingga di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok.
Baca Juga: Maafkan Pelaku, Mahasiswi Korban Pelecehan Tenaga Honorer PN Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha harus mengetahui bahwa dalam perda tersebut terdapat sanksi untuk mereka yang melanggar yakni ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
"Saat ini penegakan Perda KTR masih dalam bentuk sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan, namun ke depan sanksi tersebut akan diberlakukan, sehingga siapa yang terbukti melanggar harus siap terkena sanksi," tambahnya dikutip ANTARA.
Ayi mengatakan sosialisasi mengenai larangan-larangan dan sanksi yang diatur dalam Perda KTR gencar dilakukan pihaknya dan untuk sasaran dalam kegiatan adalah tempat perbelanjaan, hotel dan rumah makan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB