SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Jabar sebagai implementasi dari Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR, di mana untuk saat ini yang menjadi target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Ayi, tempat usaha tersebut merupakan salah satu tempat yang masuk dalam KTR. Maka dari itu, sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan menggandeng unsur kepolisian serta TNI sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mensosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR.
Sidak gabungan ini juga sebagai upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas gabungan kemudian memasang stiker bertuliskan KTR, sehingga di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok.
Pengusaha harus mengetahui bahwa dalam perda tersebut terdapat sanksi untuk mereka yang melanggar yakni ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
"Saat ini penegakan Perda KTR masih dalam bentuk sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan, namun ke depan sanksi tersebut akan diberlakukan, sehingga siapa yang terbukti melanggar harus siap terkena sanksi," tambahnya dikutip ANTARA.
Ayi mengatakan sosialisasi mengenai larangan-larangan dan sanksi yang diatur dalam Perda KTR gencar dilakukan pihaknya dan untuk sasaran dalam kegiatan adalah tempat perbelanjaan, hotel dan rumah makan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus