SuaraJabar.id - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sebanyak 403 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan puluhan kantong miras oplosan sebagai upaya mencegah peredarannya terutama selama Ramadan 1446 Hijriah.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat (28/2/2025), mengatakan razia yang digelar di sejumlah lokasi di Cianjur itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
"Ratusan botol miras berbagai merek dan sekitar 65 kantong miras oplosan diamankan dari kios berkedok depot jamu yang banyak terdapat di kota Cianjur," kata Djoko dikutip ANTARA.
Pemilik kios langsung diberi pembinaan agar tidak menjual kembali miras terutama saat bulan puasa, bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika mereka kembali melakukan kesalahan atau menjual miras.
Bahkan pihaknya memasang stiker dalam pengawasan di setiap kios yang kedapatan menjual miras, sehingga pemilik tidak lagi menjalankan usahanya karena sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait miras akan diberikan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia dan patroli gabungan saat bulan puasa, agar tidak ada lagi peredaran miras di Cianjur terutama selama bulan puasa," katanya.
Pihaknya juga meminta warga membantu petugas dengan melapor ketika mendapati peredaran miras di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat dilakukan penindakan langsung oleh petugas.
"Jangan takut untuk melapor, kami akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku yang masih menjual miras terutama saat bulan puasa," katanya.
Selama bulan puasa, tambah dia, pihaknya juga akan menggelar razia rutin secara acak guna memastikan tidak ada rumah makan atau warung nasi yang buka siang hari di Cianjur, sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik yang melanggar.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Untuk jam buka usaha rumah makan disesuaikan menjelang berbuka puasa, hanya boleh melayani pemesanan sebelum jadwal berbuka puasa, semoga tidak ada pemilik yang melanggar guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil