SuaraJabar.id - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sebanyak 403 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan puluhan kantong miras oplosan sebagai upaya mencegah peredarannya terutama selama Ramadan 1446 Hijriah.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat (28/2/2025), mengatakan razia yang digelar di sejumlah lokasi di Cianjur itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
"Ratusan botol miras berbagai merek dan sekitar 65 kantong miras oplosan diamankan dari kios berkedok depot jamu yang banyak terdapat di kota Cianjur," kata Djoko dikutip ANTARA.
Pemilik kios langsung diberi pembinaan agar tidak menjual kembali miras terutama saat bulan puasa, bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika mereka kembali melakukan kesalahan atau menjual miras.
Bahkan pihaknya memasang stiker dalam pengawasan di setiap kios yang kedapatan menjual miras, sehingga pemilik tidak lagi menjalankan usahanya karena sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait miras akan diberikan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia dan patroli gabungan saat bulan puasa, agar tidak ada lagi peredaran miras di Cianjur terutama selama bulan puasa," katanya.
Pihaknya juga meminta warga membantu petugas dengan melapor ketika mendapati peredaran miras di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat dilakukan penindakan langsung oleh petugas.
"Jangan takut untuk melapor, kami akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku yang masih menjual miras terutama saat bulan puasa," katanya.
Selama bulan puasa, tambah dia, pihaknya juga akan menggelar razia rutin secara acak guna memastikan tidak ada rumah makan atau warung nasi yang buka siang hari di Cianjur, sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik yang melanggar.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Untuk jam buka usaha rumah makan disesuaikan menjelang berbuka puasa, hanya boleh melayani pemesanan sebelum jadwal berbuka puasa, semoga tidak ada pemilik yang melanggar guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku