SuaraJabar.id - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sebanyak 403 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan puluhan kantong miras oplosan sebagai upaya mencegah peredarannya terutama selama Ramadan 1446 Hijriah.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat (28/2/2025), mengatakan razia yang digelar di sejumlah lokasi di Cianjur itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
"Ratusan botol miras berbagai merek dan sekitar 65 kantong miras oplosan diamankan dari kios berkedok depot jamu yang banyak terdapat di kota Cianjur," kata Djoko dikutip ANTARA.
Pemilik kios langsung diberi pembinaan agar tidak menjual kembali miras terutama saat bulan puasa, bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika mereka kembali melakukan kesalahan atau menjual miras.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Bahkan pihaknya memasang stiker dalam pengawasan di setiap kios yang kedapatan menjual miras, sehingga pemilik tidak lagi menjalankan usahanya karena sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait miras akan diberikan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia dan patroli gabungan saat bulan puasa, agar tidak ada lagi peredaran miras di Cianjur terutama selama bulan puasa," katanya.
Pihaknya juga meminta warga membantu petugas dengan melapor ketika mendapati peredaran miras di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat dilakukan penindakan langsung oleh petugas.
"Jangan takut untuk melapor, kami akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku yang masih menjual miras terutama saat bulan puasa," katanya.
Selama bulan puasa, tambah dia, pihaknya juga akan menggelar razia rutin secara acak guna memastikan tidak ada rumah makan atau warung nasi yang buka siang hari di Cianjur, sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik yang melanggar.
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas
"Untuk jam buka usaha rumah makan disesuaikan menjelang berbuka puasa, hanya boleh melayani pemesanan sebelum jadwal berbuka puasa, semoga tidak ada pemilik yang melanggar guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Jadi Janda, Beda Cara Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani Penuhi Kebutuhan Biologis
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Bunda Corla Buka Tabiat Asli Agnez Mo, Bukan Sombong Seperti Kata Ahmad Dhani
- Dicecar 25 Pertanyaan di Mabes Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf Soal Insiden Naik Meja di Ruang Sidang
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Tiga Kepala Desa di Ciamis Mundur di Awal Tahun 2025, Salah Satunya Karena Didesak Warga
-
Tandang ke Markas Persebaya, Persib Bertekad Lanjutkan Tren Positif
-
Pencegahan Stunting, Program Prioritas Kepala Daerah Kota Sukabumi
-
Ratusan Botol Minuman Keras dan Puluhan Kantong Miras Oplosan Disita Satpol PP Cianjur Jelang Ramadan
-
RSUD Al-Mulk Ungkap Fakta Medis Kasus Dugaan Penganiayaan 3 Pemuda Sukabumi yang Tewaskan Kader GMNI