SuaraJabar.id - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sebanyak 403 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan puluhan kantong miras oplosan sebagai upaya mencegah peredarannya terutama selama Ramadan 1446 Hijriah.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Jumat (28/2/2025), mengatakan razia yang digelar di sejumlah lokasi di Cianjur itu dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
"Ratusan botol miras berbagai merek dan sekitar 65 kantong miras oplosan diamankan dari kios berkedok depot jamu yang banyak terdapat di kota Cianjur," kata Djoko dikutip ANTARA.
Pemilik kios langsung diberi pembinaan agar tidak menjual kembali miras terutama saat bulan puasa, bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika mereka kembali melakukan kesalahan atau menjual miras.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Bahkan pihaknya memasang stiker dalam pengawasan di setiap kios yang kedapatan menjual miras, sehingga pemilik tidak lagi menjalankan usahanya karena sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait miras akan diberikan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia dan patroli gabungan saat bulan puasa, agar tidak ada lagi peredaran miras di Cianjur terutama selama bulan puasa," katanya.
Pihaknya juga meminta warga membantu petugas dengan melapor ketika mendapati peredaran miras di lingkungan tempat tinggal-nya, sehingga dapat dilakukan penindakan langsung oleh petugas.
"Jangan takut untuk melapor, kami akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku yang masih menjual miras terutama saat bulan puasa," katanya.
Selama bulan puasa, tambah dia, pihaknya juga akan menggelar razia rutin secara acak guna memastikan tidak ada rumah makan atau warung nasi yang buka siang hari di Cianjur, sanksi tegas akan diterapkan bagi pemilik yang melanggar.
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Objek Wisata Kebun Raya Cibodas
"Untuk jam buka usaha rumah makan disesuaikan menjelang berbuka puasa, hanya boleh melayani pemesanan sebelum jadwal berbuka puasa, semoga tidak ada pemilik yang melanggar guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci," katanya.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat
-
Teman Deddy Corbuzier Sampai Putus Gegara Isu Selingkuh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Bodoh Banget!
-
Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
-
Gaya Dedi Mulyadi Hadiri Undangan Dicap Mirip Imej Jokowi dan Ahok Saat Berstatus Pejabat
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
Terkini
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional