SuaraJabar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.
Rudianto menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku berinisial BH yang berusia 32 tahun berperan sebagai pemilik dan NJ yang berusia 23 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.
Diamankan pula bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.
Rudianto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu.
Baca Juga: Mitigasi Banjir Jawa Barat, Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.
Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda