Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:42 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

SuaraJabar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Baca Juga: Mitigasi Banjir Jawa Barat, Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi

Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.

Rudianto menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku berinisial BH yang berusia 32 tahun berperan sebagai pemilik dan NJ yang berusia 23 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.

Diamankan pula bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.

Rudianto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu.

Baca Juga: Cegah Bencana dan Jaga Swasembada Pangan, Dedi Mulyadi Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.

Load More