Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/HO Bapenda Jabar)
"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.
Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.
Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Mahasiswi Unpak Jatuh dari Lantai 3 Gedung Manajemen, Dekan FEB: Korban Masih Perawatan Intensif
-
Cianjur Gawat Darurat Longsor! Satu Rumah Tertimbun, BPBD Himbau Pengungsian Massal Saat Hujan Deras
-
Jembatan Putus dan Jalan Terisolasi! 5 Kecamatan di Cianjur Dihantam Banjir-Longsor Dahsyat
-
Kesaksian Mengerikan Saksi Penemuan Mayat Pria di Tol Jagorawi KM 30 Citeureup Bogor