Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Anggota Kepolisian melakukan penjagaan di pintu gerbang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar]

SuaraJabar.id - Sebuah manuver hukum yang mengejutkan datang dari kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Kota Bandung, Jawa Barat.

Di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menjeratnya, terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema bersama lima orang lainnya justru melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Langkah ini menandai babak baru yang semakin pelik dalam drama pengelolaan salah satu ikon bersejarah Kota Kembang tersebut.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan siap disidangkan dalam waktu dekat.

Detail Gugatan yang Dilayangkan ke Pengadilan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan ini resmi didaftarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berikut adalah rincian utama dari gugatan tersebut:

Nomor Perkara: 377/Pdt.G/2025/PN Bdg

Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum

Para Penggugat:

Baca Juga: Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok

  • Raden Bisma Bratakoesoema
  • Nina Kurnia Hikmawati
  • Mohamad Ariodillah
  • Sri Rejeki
  • Sri
  • Gantira Bratakusuma

Para Tergugat: Wali Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung

  • Jadwal Sidang Perdana: Telah ditetapkan pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung.

Dokumen perkara juga mencatat bahwa panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 telah dibayarkan oleh pihak penggugat.

"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.

Hal yang membuat gugatan ini menjadi sorotan utama adalah status dari beberapa penggugat. Nama Raden Bisma Bratakoesoema saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, dalam daftar penggugat juga tercantum nama Sri, yang sangat identik dengan salah satu tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi yang sama.

Fakta bahwa pihak yang sedang diadili karena diduga merugikan negara justru balik menggugat pemerintah menjadi sebuah ironi yang menarik perhatian publik.

Load More