SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah penyegelan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK,” kata Koswara di Bandung, Kamis (6/2/2025).
Koswara menyampaikan mekanisme pemilihan pengelola baru Bandung Zoo akan diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.
Menurutnya, proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas dan pengalaman calon pengelola dalam menjalankan kebun binatang.
“Apakah nanti badan usaha atau yayasan itu akan ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang akan menyeleksi yayasan mana yang layak mengelola Bandung Zoo ke depan,” katanya dikutip ANTARA.
Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan aktivitas di kebun binatang berjalan normal.
Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Jawa Barat 106 Kali Selama Januari 2025
“Kami pastikan operasional tetap berjalan agar tidak ada dampak sosial bagi karyawan maupun satwa. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola Bandung Zoo,” ujar Dwi.
Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).
Keduanya diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal tanpa menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian