SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah penyegelan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK,” kata Koswara di Bandung, Kamis (6/2/2025).
Koswara menyampaikan mekanisme pemilihan pengelola baru Bandung Zoo akan diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.
Menurutnya, proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas dan pengalaman calon pengelola dalam menjalankan kebun binatang.
“Apakah nanti badan usaha atau yayasan itu akan ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang akan menyeleksi yayasan mana yang layak mengelola Bandung Zoo ke depan,” katanya dikutip ANTARA.
Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan aktivitas di kebun binatang berjalan normal.
Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Jawa Barat 106 Kali Selama Januari 2025
“Kami pastikan operasional tetap berjalan agar tidak ada dampak sosial bagi karyawan maupun satwa. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola Bandung Zoo,” ujar Dwi.
Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).
Keduanya diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal tanpa menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu