Andi Ahmad S
Senin, 22 September 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi tanah warga di Bogor terancam disita. (Pixabay/Pexels)
Baca 10 detik
  • Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983.
  • Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun.
  • Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga.

SuaraJabar.id - Lebih dari tiga dekade lalu, di era Orde Baru, sebuah skema agunan fiktif dalam pusaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat sejarah kelam yang kini kembali menghantui ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Apa yang dianggap sebagai masa lalu, kini menjelma menjadi ancaman nyata penyitaan tanah yang sah mereka miliki.

Kisah pilu ini bukan sekadar angka dan dokumen hukum, melainkan cerminan nyata dari bagaimana praktik-praktik masa lalu dapat merenggut hak dan masa depan generasi kini, memaksa mereka berjuang mempertahankan warisan tanah leluhur dari jeratan utang yang bahkan tidak mereka lakukan.

Kali ini, ribuan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan tanah yang telah mereka garap dan miliki turun-temurun.

Berawal dari kekeliruan informasi yang sempat menyebut Desa Sukawangi sebagai korban, Kepala Desa Sukaharja, Budianto, meluruskan duduk perkara, menyoroti sejarah panjang agunan fiktif yang kini menjadi mimpi buruk bagi masyarakatnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam rapat di DPR sempat menyampaikan bahwa Desa Sukawangi terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang bank.

Namun, Budianto dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah sitaan BLBI yang menjadi masalah ini sejatinya berada di Desa Sukaharja, yang memang berdampingan dengan Desa Sukawangi.

"Klaim sitaan tanah BLBI dari terpidana Le Dermawan Chint Kiat di Sukaharja," papar Budianto kepada wartawan.

Desa Sukaharja sendiri memiliki luas 3.650 hektar dengan total penduduk 8.323 jiwa (4.309 laki-laki dan 4.014 perempuan) dan 2.446 Kepala Keluarga.

Baca Juga: Dampak dan Sebaran Guncangan Gempa: Getaran Meluas, Kerusakan Terbatas Namun Jadi Peringatan Penting

Desa ini telah berdiri secara turun-temurun sejak era penjajahan Belanda dan diakui pemerintah sejak tahun 1930.

Kasus pelik ini berakar pada sejarah yang panjang, bermula empat dekade lalu:

1983 Agunan Fiktif Senilai Rp850 Juta.

Le Dermawan Chint Kiat, pemilik Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada Mohamad Madrawi (H. Madrawi), Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Akta kredit No. 145.Kr/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia tanggal 30 Desember 1983 ini mengagunkan tanah seluas 406 hektar yang menggunakan nama girik milik warga Desa Sukaharja.

Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Le Dermawan Chint Kiat atau Mohamad Madrawi.

1991 Putusan MA dan Perbedaan Luasan.

Pada tahun 1991, muncul putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1622/K/Pid/1991, hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990 No. 56 pid/b/1990/pn.jkt,bar.

Putusan ini terkait pidana korupsi tersangka Le Dermawan Chint Kiat dan menyita seluruh aset yang tercantum, termasuk lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Namun, luasan lahan agunan yang disita justru berbeda, menjadi 445 hektar.

1994 Eksekusi Awal dan Temuan Lapangan.

Eksekusi kasus BLBI terpidana Le Dermawan Chint Kiat dilaksanakan pada 27 September 1994 oleh Kejaksaan. Tim gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan (nomor B-157/p.i/fpk.3/9/1994) membentuk sub-tim D untuk mendata aset di wilayah Jonggol Bogor, termasuk Desa Sukaharja.

"Hasilnya sangat mengejutkan surat dan fisik tanah berbeda, fisik dan tanah sudah dimiliki orang lain, warga tidak menerima uang pembelian Le Dermawan Chint Kiat, pencabutan plang-plang oleh warga karena tidak merasa tanahnya dijual belikan," ungkap Budianto.

Setelah bertahun-tahun mereda, masalah ini kembali mencuat pada tahun 2019.

Kepala Desa Sukaharja, Budianto [Egi/Suarabogor]

"Tiba-tiba muncul lagi tim satgas BLBI dan BPN yang memploting dan mengklaim 445 ha sitaan tanah atas lahan Le Dermawan Chint di Desa Sukaharja," jelas Budianto.

Ironisnya, tim Satgas BLBI kali ini tidak mengindahkan hasil verifikasi eksekusi tim yang dibentuk pada tahun 1994 dan memblokir pada tahun 2019 luasan area dengan luas 445 ha berdasarkan penunjuk batas yang bukan merupakan wakil resmi dari Le Dermawan Chint dan juga tidak melibatkan pihak desa.

Pada tahun berikutnya, mereka melakukan pemasangan plang sitaan, dan puncaknya pada tahun 2022, mereka melakukan pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli di seluruh desa Sukaharja.

Ini secara langsung merugikan ribuan warga yang sah memiliki dan menguasai tanah mereka.

Pada tahun 2025, pihak pemerintah desa Sukaharja dan Kecamatan Sukamakmur telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, menghasilkan kesepakatan dengan BPN dan Bappenda untuk membuka pemblokiran terhadap seluruh desa.

Namun, sayangnya, lagi-lagi Satgas BLBI dan BPN masih memblokir 445 ha yang diklaim adalah lahan terpidana milik Le Dermawan Chint Kiat.

"Padahal, di dalam lokasi yang terblokir terdapat ribuan tanah milik warga baik yang masih berupa girik dan akte jual beli bahkan yang sudah bersertifikat," tegas Budianto.

Warga Desa Sukaharja telah menguasai tanah mereka sejak tahun 1983, membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin, dan memiliki bukti kepemilikan.

Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum pernah memberikan peta lokasi ataupun bukti terjadi peralihan tanah dari masyarakat ke Le Dermawan Chint Kiat, Mohammad Dermawan, atau Madrawi ke pemerintah desa maupun kecamatan.

"Paparan itu tidak membuktikan ada kaitan dengan kepemilikan Le Dermawan yang disita Satgas BLBI yang saat ini terjadi," kata Budianto.

Ia berharap, kasus ini segera usai dan warga dapat mengurusi administrasi pertanahannya.

Kasus Sukaharja ini menjadi cerminan nyata dari kompleksitas masalah agraria dan mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi yang adil dan transparan, demi melindungi hak-hak dasar ribuan warga negara yang terancam.

Load More