-
31 Kepala sekolah Cianjur dicopot Disdikpora karena masa jabatan habis, berdasarkan Permendiknasmen.
-
DPRD Cianjur turun tangan usut polemik pencopotan 31 kepsek ini, meminta data dan kaji ulang aturan.
-
Pencopotan kepsek memicu keresahan, terutama bagi yang berdedikasi lama dan menjabat di wilayah terpencil.
SuaraJabar.id - Gelombang polemik menerpa dunia pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyusul keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat yang memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP.
Kebijakan ini, yang didasarkan pada aturan masa jabatan, sontak menimbulkan keresahan dan perdebatan di berbagai kalangan, termasuk dari para kepala sekolah itu sendiri.
Menanggapi gejolak ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pun tak tinggal diam, segera memanggil Disdikpora untuk meminta penjelasan.
Langkah DPRD ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aduan masyarakat dan para pendidik, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap kepala sekolah yang diberhentikan, termasuk masa jabatannya, dari Disdikpora Cianjur.
Data ini krusial untuk dilakukan verifikasi bersama guna memastikan tidak ada permasalahan yang berlarut-larut.
"Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepsek mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain," kata Rustam dilansir dari Antara.
Meskipun kebijakan pemberhentian ini merupakan ranah dinas pendidikan, DPRD berkomitmen penuh untuk memantau dan mengevaluasi prosesnya agar berjalan profesional dan transparan.
Pasalnya, banyak laporan telah diterima oleh DPRD dari para kepala sekolah di Cianjur.
Baca Juga: Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
Meski belum mendapatkan laporan langsung dari setiap kepala sekolah yang diberhentikan, beberapa perwakilan telah menyampaikan keberatan dan aspirasinya melalui aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kebijakan ini dinilai memberatkan dan meresahkan bagi mereka yang telah berdedikasi sekian lama.
Rustam Efendi menambahkan, ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari, jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isinya.
Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya akan menerima begitu saja, melainkan akan melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum kebijakan tersebut.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah ini didasarkan pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara jelas mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
"Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode," jelas Wawan Sutiawan.
Meski demikian, Permendiknasmen tersebut juga membuka celah untuk perpanjangan masa jabatan. Posisi kepala sekolah dapat ditambah satu periode menjadi 12 tahun dengan syarat:
- Memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
- Tidak ada bakal calon kepala sekolah lain yang siap ditempatkan di wilayah tersebut.
Namun, Wawan Sutiawan menambahkan, peluang perpanjangan hingga 12 tahun tersebut sangat kecil di Cianjur.
"Jumlah bakal calon kepala sekolah di Cianjur terbilang banyak, sehingga sebagian besar hanya menjabat selama dua periode," katanya.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada 31 kepala sekolah yang diberhentikan, tetapi juga menciptakan keresahan bagi ratusan kepala sekolah lainnya yang telah menjabat lebih dari dua periode, terutama di wilayah terpencil. Selama ini, mereka seringkali harus menjabat lebih lama karena tidak adanya pengganti yang siap ditempatkan.
"Sebagai wakil rakyat kami akan menampung setiap masukan dari berbagai kalangan termasuk guru dan kepsek karena mereka sudah berbakti sekian lama namun tiba-tiba diberhentikan," tegas Rustam Efendi.
Berita Terkait
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Teror Jalanan di Cianjur! Dua Pemuda Pelaku Pengadangan Wisatawan Ditangkap
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Duel Sengit di Thailand! Persib Turunkan Kekuatan Penuh, Andrew Jung Starter
-
Polemik PPP di Titik Krusial: Mahkamah Partai Jadi Penentu Siapa Ketua Umum Sah
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali