-
31 Kepala sekolah Cianjur dicopot Disdikpora karena masa jabatan habis, berdasarkan Permendiknasmen.
-
DPRD Cianjur turun tangan usut polemik pencopotan 31 kepsek ini, meminta data dan kaji ulang aturan.
-
Pencopotan kepsek memicu keresahan, terutama bagi yang berdedikasi lama dan menjabat di wilayah terpencil.
SuaraJabar.id - Gelombang polemik menerpa dunia pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyusul keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat yang memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP.
Kebijakan ini, yang didasarkan pada aturan masa jabatan, sontak menimbulkan keresahan dan perdebatan di berbagai kalangan, termasuk dari para kepala sekolah itu sendiri.
Menanggapi gejolak ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pun tak tinggal diam, segera memanggil Disdikpora untuk meminta penjelasan.
Langkah DPRD ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aduan masyarakat dan para pendidik, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap kepala sekolah yang diberhentikan, termasuk masa jabatannya, dari Disdikpora Cianjur.
Data ini krusial untuk dilakukan verifikasi bersama guna memastikan tidak ada permasalahan yang berlarut-larut.
"Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepsek mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain," kata Rustam dilansir dari Antara.
Meskipun kebijakan pemberhentian ini merupakan ranah dinas pendidikan, DPRD berkomitmen penuh untuk memantau dan mengevaluasi prosesnya agar berjalan profesional dan transparan.
Pasalnya, banyak laporan telah diterima oleh DPRD dari para kepala sekolah di Cianjur.
Baca Juga: Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
Meski belum mendapatkan laporan langsung dari setiap kepala sekolah yang diberhentikan, beberapa perwakilan telah menyampaikan keberatan dan aspirasinya melalui aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kebijakan ini dinilai memberatkan dan meresahkan bagi mereka yang telah berdedikasi sekian lama.
Rustam Efendi menambahkan, ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari, jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isinya.
Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya akan menerima begitu saja, melainkan akan melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum kebijakan tersebut.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah ini didasarkan pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara jelas mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
Berita Terkait
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Teror Jalanan di Cianjur! Dua Pemuda Pelaku Pengadangan Wisatawan Ditangkap
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Lelah Menagih Janji, Warga Cibening Sukabumi Patungan Rp50 Ribu Demi Bangun Jembatan
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
-
WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan