-
PPP terbelah antara Mardiono-Agus pasca-Muktamar X; Mahkamah Partai akan menguji keabsahan klaim.
-
Pemerintah bersikap netral dalam sengketa PPP, diapresiasi Jabar demi proses hukum yang adil.
-
Mahkamah Partai meninjau kuorum, tata cara sidang, dan syarat lain sebelum Kemenkumham sahkan kepengurusan.
SuaraJabar.id - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X di Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025, terus bergulir.
Dua kubu, yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum yang sah, menciptakan ketidakpastian dalam tubuh partai berlambang Ka'bah ini.
Di tengah ketegangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan sikap netralnya, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat.
Kini, nasib kepemimpinan PPP berada di tangan Mahkamah Partai, yang akan menguji keabsahan proses muktamar.
Situasi ini menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa internal partai, serta peran pemerintah sebagai wasit yang objektif dalam menjamin tegaknya prinsip demokrasi dan hukum dalam kehidupan kepartaian.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menyambut baik dan mengapresiasi sikap netral yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi dinamika internal PPP.
"Kami sangat mengapresiasi sikap netral pemerintah dan itu telah sesuai," kata Pepep dilansir dari Antara.
Menurut Pepep Saepul Hidayat, sesuai aturan partai, perselisihan internal yang melibatkan klaim ketua umum antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto akan diuji oleh Mahkamah Partai.
"Karena badan ini yang memiliki kewenangan menilai jalannya muktamar," ucap Pepep.
Baca Juga: PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
Mahkamah Partai, yang saat ini aktif, memiliki tanggung jawab besar untuk menilai keabsahan seluruh proses pengusungan ketua umum. Ini mencakup pemeriksaan terhadap:
Kuorum peserta: Apakah jumlah peserta yang hadir memenuhi syarat sahnya muktamar.
Tata cara sidang: Apakah prosedur dan mekanisme sidang telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Syarat formil lainnya: Dokumen-dokumen pendukung dan kelengkapan administrasi yang relevan.
Setelah melalui penilaian yang ketat, putusan Mahkamah Partai akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Pepep menyatakan keyakinan kubu Agus Suparmanto bahwa Mahkamah Partai akan mengesahkan kepemimpinan Agus Suparmanto.
Berita Terkait
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
-
Bikin Kaget Pengendara! Jurus Jitu Sopir Ambulans Saat Macet: Ini Ambulan Bukan Mobil Pejabat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil