Andi Ahmad S
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Kepala DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Baca 10 detik
  • PPP terbelah antara Mardiono-Agus pasca-Muktamar X; Mahkamah Partai akan menguji keabsahan klaim. 

  • Pemerintah bersikap netral dalam sengketa PPP, diapresiasi Jabar demi proses hukum yang adil. 

  • Mahkamah Partai meninjau kuorum, tata cara sidang, dan syarat lain sebelum Kemenkumham sahkan kepengurusan. 

SuaraJabar.id - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X di Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025, terus bergulir.

Dua kubu, yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum yang sah, menciptakan ketidakpastian dalam tubuh partai berlambang Ka'bah ini.

Di tengah ketegangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan sikap netralnya, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat.

Kini, nasib kepemimpinan PPP berada di tangan Mahkamah Partai, yang akan menguji keabsahan proses muktamar.

Situasi ini menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa internal partai, serta peran pemerintah sebagai wasit yang objektif dalam menjamin tegaknya prinsip demokrasi dan hukum dalam kehidupan kepartaian.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menyambut baik dan mengapresiasi sikap netral yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi dinamika internal PPP.

"Kami sangat mengapresiasi sikap netral pemerintah dan itu telah sesuai," kata Pepep dilansir dari Antara.

Menurut Pepep Saepul Hidayat, sesuai aturan partai, perselisihan internal yang melibatkan klaim ketua umum antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto akan diuji oleh Mahkamah Partai.

"Karena badan ini yang memiliki kewenangan menilai jalannya muktamar," ucap Pepep.

Baca Juga: PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto

Mahkamah Partai, yang saat ini aktif, memiliki tanggung jawab besar untuk menilai keabsahan seluruh proses pengusungan ketua umum. Ini mencakup pemeriksaan terhadap:

Kuorum peserta: Apakah jumlah peserta yang hadir memenuhi syarat sahnya muktamar.

Tata cara sidang: Apakah prosedur dan mekanisme sidang telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Syarat formil lainnya: Dokumen-dokumen pendukung dan kelengkapan administrasi yang relevan.

Setelah melalui penilaian yang ketat, putusan Mahkamah Partai akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Pepep menyatakan keyakinan kubu Agus Suparmanto bahwa Mahkamah Partai akan mengesahkan kepemimpinan Agus Suparmanto.

Load More