-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi umumkan kebijakan baru. Ia akan publikasikan nama ASN termalas di media sosial tiap bulan.
-
Tujuan utama publikasi ialah dorong disiplin dan tingkatkan kinerja ASN. Produktivitas adalah kunci akuntabilitas.
-
Akan ada evaluasi ketat, sistem reward and punishment tegas, termasuk restrukturisasi dan pemberhentian pegawai.
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan baru dalam upaya peningkatan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Ia mengumumkan rencana untuk mempublikasikan daftar pegawai termalas, baik dari segi absensi maupun kinerja, melalui media sosial setiap bulannya. Kebijakan kontroversial ini akan mulai berlaku pada 1 November 2025.
"Setiap bulan nanti bisa lihat. Pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan filosofi di balik kebijakan ini.
"Ya orang digaji kan harus ada produk. Kalau digaji enggak ada produk, ngapain?," tegasnya, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan hasil kerja dari setiap ASN yang menerima gaji dari negara.
Menurutnya, publikasi di media sosial akan menjadi bentuk transparansi dan dorongan moral bagi para pegawai untuk meningkatkan etos kerja.
Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai yang dianggap tidak produktif.
Bahkan, akan ada langkah pengurangan dan penempatan kembali pegawai tersebut ke bidang lain yang lebih sesuai atau membutuhkan.
"Makanya nanti akan pegawai-pegawai yang. Kan tidak semua orang dibutuhkan dalam sebuah ruang kerja kantor. Nanti sebagian akan ditugaskan di sekolah-sekolah menjadi tenaga administrasi," ujarnya.
Baca Juga: Ancaman Nyata dari Utara ke Selatan: Tanda Alam Muncul, Warga Cianjur Diminta Segera Lakukan Ini
Untuk memastikan objektivitas, Dedi memastikan bahwa indikator penilaian akan jelas dan terukur, berangkat dari standardisasi capaian kinerja setiap unit kerja.
"Kan standardisasi kinerjanya ada," ucapnya, menjamin bahwa evaluasi tidak akan bersifat subjektif.
Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga akan memberlakukan sistem reward and punishment yang lebih tegas di masa mendatang, bahkan hingga tahap pemberhentian pegawai.
"Diberhentikan. Hari ini bisa ditanya, udah lebih dari 20 orang diberhentikan, cuman kita tidak umumkan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ancaman Nyata dari Utara ke Selatan: Tanda Alam Muncul, Warga Cianjur Diminta Segera Lakukan Ini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Mau Lihat Pegawai Termalas Pemprov Jabar? Di Sini Kata Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?