- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar
- Korban wisatawan yang berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung
- Pelaku meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar berinisial SS yang mematok tarif Rp30 ribu untuk satu unit mobil kepada wisatawan.
Saat wisatawan berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung. Sehingga viral di media sosial.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan terhadap pelaku yang mematok tarif parkir yang tidak sesuai.
“Kami telah mengamankan seorang petugas parkir yang minta uang parkir sebesar Rp.30 ribu yang viral di video Tiktok,” kata Heri di Bandung, Selasa 7 Oktober 2025.
Heri menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban pada Senin (6/10) berkunjung ke Rumah Makan Bu Imas di kawasan Balonggede.
Kemudian kendaraan korban diarahkan oleh juru parkir liar itu di pinggir Jalan Kautamaan Istri.
Saat korban hendak pulang, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu kepada supir dari mobil tersebut.
“Akan tetapi penumpang dari mobil tersebut merasa keberatan, sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian mobil tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya praktik pungutan liar dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
Dari hasil penyelidikan, diketahui area tersebut merupakan lahan parkir berizin di bawah pengelolaan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Namun pada kejadian ini, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika juru parkir resmi sedang tidak bertugas di area parkir tersebut dengan melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak sesuai.
Menurutnya, tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5 ribu per jam untuk mobil dan Rp3 ribu per jam untuk motor.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.
Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ART Asal Sukabumi Diduga Aniaya Anak Majikan di Bandung
-
Universitas Nusa Putra Tolak Revisi Desain Simpang Sebidang Exit Tol Bocimi
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB