- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar
- Korban wisatawan yang berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung
- Pelaku meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar berinisial SS yang mematok tarif Rp30 ribu untuk satu unit mobil kepada wisatawan.
Saat wisatawan berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung. Sehingga viral di media sosial.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan terhadap pelaku yang mematok tarif parkir yang tidak sesuai.
“Kami telah mengamankan seorang petugas parkir yang minta uang parkir sebesar Rp.30 ribu yang viral di video Tiktok,” kata Heri di Bandung, Selasa 7 Oktober 2025.
Heri menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban pada Senin (6/10) berkunjung ke Rumah Makan Bu Imas di kawasan Balonggede.
Kemudian kendaraan korban diarahkan oleh juru parkir liar itu di pinggir Jalan Kautamaan Istri.
Saat korban hendak pulang, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu kepada supir dari mobil tersebut.
“Akan tetapi penumpang dari mobil tersebut merasa keberatan, sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian mobil tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya praktik pungutan liar dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
Dari hasil penyelidikan, diketahui area tersebut merupakan lahan parkir berizin di bawah pengelolaan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Namun pada kejadian ini, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika juru parkir resmi sedang tidak bertugas di area parkir tersebut dengan melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak sesuai.
Menurutnya, tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5 ribu per jam untuk mobil dan Rp3 ribu per jam untuk motor.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.
Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji