- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar
- Korban wisatawan yang berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung
- Pelaku meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar berinisial SS yang mematok tarif Rp30 ribu untuk satu unit mobil kepada wisatawan.
Saat wisatawan berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung. Sehingga viral di media sosial.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan terhadap pelaku yang mematok tarif parkir yang tidak sesuai.
“Kami telah mengamankan seorang petugas parkir yang minta uang parkir sebesar Rp.30 ribu yang viral di video Tiktok,” kata Heri di Bandung, Selasa 7 Oktober 2025.
Heri menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban pada Senin (6/10) berkunjung ke Rumah Makan Bu Imas di kawasan Balonggede.
Kemudian kendaraan korban diarahkan oleh juru parkir liar itu di pinggir Jalan Kautamaan Istri.
Saat korban hendak pulang, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu kepada supir dari mobil tersebut.
“Akan tetapi penumpang dari mobil tersebut merasa keberatan, sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian mobil tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya praktik pungutan liar dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
Dari hasil penyelidikan, diketahui area tersebut merupakan lahan parkir berizin di bawah pengelolaan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Namun pada kejadian ini, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika juru parkir resmi sedang tidak bertugas di area parkir tersebut dengan melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak sesuai.
Menurutnya, tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5 ribu per jam untuk mobil dan Rp3 ribu per jam untuk motor.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.
Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
-
Jalur KA Jaka Lalana Jakarta-Cianjur Segera Dibuka, Bupati: Siap-Siap Ekonomi Meroket
-
BRI Raih Penghargaan IMIPAS, Perkuat Sinergi untuk Layanan Publik Digital
-
Selain Jalur Puncak Dua, Bupati Bogor Bocorkan Mega Proyek Jalur Tawasul yang Bikin Penasaran
-
Dedi Mulyadi: Satu Kecamatan Satu Lapangan Sepak Bola Standar Profesional