- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar
- Korban wisatawan yang berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung
- Pelaku meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap juru parkir liar berinisial SS yang mematok tarif Rp30 ribu untuk satu unit mobil kepada wisatawan.
Saat wisatawan berlibur di kawasan Balonggede, Kota Bandung. Sehingga viral di media sosial.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan terhadap pelaku yang mematok tarif parkir yang tidak sesuai.
“Kami telah mengamankan seorang petugas parkir yang minta uang parkir sebesar Rp.30 ribu yang viral di video Tiktok,” kata Heri di Bandung, Selasa 7 Oktober 2025.
Heri menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban pada Senin (6/10) berkunjung ke Rumah Makan Bu Imas di kawasan Balonggede.
Kemudian kendaraan korban diarahkan oleh juru parkir liar itu di pinggir Jalan Kautamaan Istri.
Saat korban hendak pulang, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu kepada supir dari mobil tersebut.
“Akan tetapi penumpang dari mobil tersebut merasa keberatan, sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian mobil tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya praktik pungutan liar dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
Dari hasil penyelidikan, diketahui area tersebut merupakan lahan parkir berizin di bawah pengelolaan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Namun pada kejadian ini, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika juru parkir resmi sedang tidak bertugas di area parkir tersebut dengan melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak sesuai.
Menurutnya, tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5 ribu per jam untuk mobil dan Rp3 ribu per jam untuk motor.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi.
Agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi