- Studi sumber air gunung AMDK terbilang mahal.
- Melibatkan banyak ilmu untuk memastikan sumbernya cukup dan aman.
- Hal ini disampaikan pakar air ITB.
Menurut Dasapta, karena sumber dari mata air pegunungan inilah yang membuat air sungai tidak pernah kering meskipun lama tidak turun hujan.
"Nah, mata air juga biasanya sering dipakai masyarakat yang tinggal di dekat pegunungan. Tapi, ini kan mata air terbuka yang sangat rentan terhadap kontaminasi. Makanya industri-industri tertentu biasanya tidak menggunakannya sebagai sumber air baku mereka," tukasnya.
Sementara pakar hidrologi ITB lainnya yang juga Ketua Perkumpulan Ahli Air Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menambahkan, untuk mengambil air bakunya dari akuifer itu, industri AMDK itu ada izin dan harganya.
"Ada NPA atau Nilai Perolehan Air yang negara atau pemerintah dapat," ungkapnya.
Selain itu, katanya, penggunaan air tanah pegunungan oleh industri AMDK itu juga harus memiliki izin yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga konservasi air tanahnya.
Permohonan izin diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi dengan melampirkan data seperti identitas pemohon, lokasi dan koordinat titik pengeboran, serta jangka waktu penggunaan.
"Biasanya pada saat konstruksi sumur, diawasi oleh Badan Geologi. Diawasi konstruksinya, dan pada saat desain sumur dilengkapi lagi dengan kedalaman sumur, analisis kimia air, dan analisis uji pompanya," ujarnya.
Irwan menuturkan, Badan Geologi tidak mengizinkan jika industri AMDK itu mengambil sumber air bakunya dari air tanah dangkal.
Begitu juga dengan uji pompa, itu harus dilakukan selama 72 jam. Kemudian dilihat hasil pemompaannya apakah setelah dipompa itu airnya balik atau tidak.
"Itu semua dianalisis. Jadi, tidak seenaknya begitu saja industri AMDK itu bisa menggunakan air tanah pegunungan itu," tuturnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, setelah beroperasi, sumur air yang digunakan industri AMDK itu juga tetap diperiksa Badan Geologi melalui sumur pantau.
Kalau data pemantauan menunjukkan setiap tahun debit airnya, dia menuturkan, izin untuk pemakaian air tanah pegunungannya akan dikurangi atau bahkan bisa ditutup.
"Jadi, Badan Geologi itu juga punya instrumen untuk pengawasan. Jadi, setiap industri AMDK itu ada sumur pantaunya," ucapnya.
Termasuk debit air yang bisa diambil di lokasi sumur airnya, menurut Irwan, itu juga ada aturannya. Artinya, jika di lokasi itu sudah banyak yang mengambil airnya, maka industri AMDK itu juga tidak diizinkan untuk mengambil air terlalu banyak.
"Jadi, ada jatahnya yang sudah dihitung Badan Geologi," katanya.
Berita Terkait
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online