- Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice
- Restorative justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga
- Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, sebagai upaya memperkuat pelaksanaan restorative justice di berbagai kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah," kata gubernur usai kunjungan ke Kejari Purwakarta, Senin (3/11).
Ia menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice. Sehingga masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan.
Restorative justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan.
"Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," kata dia.
Disebutkan, masyarakat yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi, semestinya mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat.
"Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial," katanya.
Gubernur berharap, kunjungan dirinya ke kantor Kejari Purwakarta dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan memberikan solusi yang komprehensif bagi masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Baca Juga: Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Purwakarta Apsari Dewi mengatakan, restorative justice merupakan bagian dari bentuk keadilan bagi masyarakat.
Dengan restorative justice, disebutkan pula bahwa itu menandakan kalau hukum bisa humanis.
Hadir dalam kunjungan Gubernur Jabar ke Kejari Purwakarta, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, jajaran Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap