- AKPI menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi BUMN Presiden Prabowo, menilai UU Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum efektif.
- Dukungan ini disampaikan Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, setelah Rakernas AKPI 2025 di Bandung pada Jumat (14/11/2025).
- AKPI merekomendasikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 masuk Prolegnas 2026 karena undang-undang tersebut dianggap tidak lagi relevan.
SuaraJabar.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
AKPI menilai, mekanisme dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum paling efektif dan teruji untuk melaksanakan rencana strategis tersebut.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang bertema "AKPI Maju untuk Indonesia" di Grand Mercure Bandung, Jumat malam (14/11/2025).
"Cita-cita ataupun rencana Pak Prabowo untuk merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab dengan undang-undang ini," tegas Jimmy Simanjuntak.
Menurut Jimmy, UU Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien melalui mekanisme Kepailitan. Sementara itu, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar dari kesulitan finansial melalui mekanisme PKPU.
"Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar dari kondisi kesulitannya untuk bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa," jelasnya.
Namun, untuk mewujudkan rencana efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah mendorong pemerintah menjadikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Alasannya, UU yang telah berusia 21 tahun itu dinilai sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi kompleksitas bisnis modern.
Baca Juga: Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
"Maka dari itu, diperlukan landasan hukum yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut," tambah Jimmy.
Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa AKPI tidak hanya sekadar merekomendasikan. Selama ini, AKPI telah proaktif terlibat dalam tim perumusan perubahan undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM. AKPI juga siap memberikan kajian komprehensif dan "oleh-oleh" berupa studi banding dari praktik kepailitan di negara lain untuk memperkaya draf revisi.
"Apapun itu program pemerintah yang baik dan untuk pertumbuhan ekonomi, AKPI sebagai bagian dari pemerintah akan mendukung untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat