- AKPI menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi BUMN Presiden Prabowo, menilai UU Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum efektif.
- Dukungan ini disampaikan Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, setelah Rakernas AKPI 2025 di Bandung pada Jumat (14/11/2025).
- AKPI merekomendasikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 masuk Prolegnas 2026 karena undang-undang tersebut dianggap tidak lagi relevan.
SuaraJabar.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
AKPI menilai, mekanisme dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum paling efektif dan teruji untuk melaksanakan rencana strategis tersebut.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang bertema "AKPI Maju untuk Indonesia" di Grand Mercure Bandung, Jumat malam (14/11/2025).
"Cita-cita ataupun rencana Pak Prabowo untuk merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab dengan undang-undang ini," tegas Jimmy Simanjuntak.
Menurut Jimmy, UU Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien melalui mekanisme Kepailitan. Sementara itu, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar dari kesulitan finansial melalui mekanisme PKPU.
"Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar dari kondisi kesulitannya untuk bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa," jelasnya.
Namun, untuk mewujudkan rencana efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah mendorong pemerintah menjadikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Alasannya, UU yang telah berusia 21 tahun itu dinilai sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi kompleksitas bisnis modern.
Baca Juga: Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
"Maka dari itu, diperlukan landasan hukum yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut," tambah Jimmy.
Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa AKPI tidak hanya sekadar merekomendasikan. Selama ini, AKPI telah proaktif terlibat dalam tim perumusan perubahan undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM. AKPI juga siap memberikan kajian komprehensif dan "oleh-oleh" berupa studi banding dari praktik kepailitan di negara lain untuk memperkaya draf revisi.
"Apapun itu program pemerintah yang baik dan untuk pertumbuhan ekonomi, AKPI sebagai bagian dari pemerintah akan mendukung untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum