- AKPI menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi BUMN Presiden Prabowo, menilai UU Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum efektif.
- Dukungan ini disampaikan Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, setelah Rakernas AKPI 2025 di Bandung pada Jumat (14/11/2025).
- AKPI merekomendasikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 masuk Prolegnas 2026 karena undang-undang tersebut dianggap tidak lagi relevan.
SuaraJabar.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
AKPI menilai, mekanisme dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah jawaban hukum paling efektif dan teruji untuk melaksanakan rencana strategis tersebut.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang bertema "AKPI Maju untuk Indonesia" di Grand Mercure Bandung, Jumat malam (14/11/2025).
"Cita-cita ataupun rencana Pak Prabowo untuk merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab dengan undang-undang ini," tegas Jimmy Simanjuntak.
Menurut Jimmy, UU Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien melalui mekanisme Kepailitan. Sementara itu, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar dari kesulitan finansial melalui mekanisme PKPU.
"Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar dari kondisi kesulitannya untuk bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa," jelasnya.
Namun, untuk mewujudkan rencana efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah mendorong pemerintah menjadikan revisi UU No. 37 Tahun 2004 sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Alasannya, UU yang telah berusia 21 tahun itu dinilai sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi kompleksitas bisnis modern.
Baca Juga: Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
"Maka dari itu, diperlukan landasan hukum yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut," tambah Jimmy.
Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa AKPI tidak hanya sekadar merekomendasikan. Selama ini, AKPI telah proaktif terlibat dalam tim perumusan perubahan undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM. AKPI juga siap memberikan kajian komprehensif dan "oleh-oleh" berupa studi banding dari praktik kepailitan di negara lain untuk memperkaya draf revisi.
"Apapun itu program pemerintah yang baik dan untuk pertumbuhan ekonomi, AKPI sebagai bagian dari pemerintah akan mendukung untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial