-
Oknum ASN terlapor perselingkuhan di Bogor lolos dari sanksi. Ia bahkan mendapat promosi jabatan, yang menunjukkan kinerja buruk dan integritas sistem penilaian ASN dipertanyakan.
-
Oknum ASN menghindari perceraian istri sah demi tidak wajib memberi 1/3 gajinya sebagai nafkah, padahal ia telah menikah siri. Ini melanggar aturan berat disiplin ASN.
-
Dampak kasus ini tidak hanya materi, tetapi juga menyebabkan trauma mental mendalam bagi D dan keluarga korban. Sementara, oknum terlapor bebas bepergian ke luar pulau.
SuaraJabar.id - Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi keluarga D, anak dari seorang oknum pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ayahnya, berinisial S (seorang pengawas sekolah), dengan sesama rekan kerja berinisial SH, kini memasuki babak baru yang semakin menyayat hati.
Bukannya mendapatkan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN), D justru harus menelan kenyataan pahit.
Laporan yang ia layangkan sejak Juli 2025 seolah jalan di tempat alias mandek. Lebih ironis lagi, sang ayah yang seharusnya menjadi teladan justru mendapatkan promosi jabatan di tengah skandal yang membelitnya.
Kekecewaan mendalam dirasakan D terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Ia merasa dipermainkan oleh birokrasi yang lamban. Padahal, bukti-bukti perselingkuhan sudah diserahkan.
"Sekarang tuh prosesnya di BKPSDM, BKPSDM nya ga ngelanjut lanjutin. Bapak ku dan selingkuhannya lagi di Sumatera," kata D, Rabu 3 Desember 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa di saat keluarga korban menderita menunggu kepastian hukum, para terlapor justru bebas bepergian ke luar pulau.
Drama rumah tangga ini kian memanas ketika aset keluarga mulai dikuasai oleh pihak ketiga. D menceritakan kondisi rumah yang dulunya menjadi tempat tinggal ia dan ibunya, kini telah beralih fungsi menjadi sarang bagi ayahnya dan wanita idaman lain tersebut.
"Dia tuh baru pulang nanti malam. Kemarin aku kerumahku, rumahnya udah diambil sama si ibu pelakor ini, udah tinggal bersama mereka," lanjutnya.
Pelanggaran disiplin ASN semakin terang benderang dengan adanya pengakuan nikah siri. Padahal, aturan negara secara tegas melarang ASN melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin istri sah dan atasan.
Baca Juga: Pakar IPB Bongkar Penyebab Cuaca Horor Hantam Sumatera
"Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapakku. Ibuku belum diceraikan, kan ASN ga boleh menikah siri," tegas D.
Mengapa S tidak segera menceraikan istri sahnya jika sudah menikah lagi? Ternyata, ada motif ekonomi di baliknya. Dalam aturan ASN, jika seorang suami menceraikan istrinya, ia wajib memberikan sebagian gajinya untuk nafkah mantan istri dan anak. Aturan inilah yang diduga dihindari oleh S.
"Nunggu aja, digantung, nunggu buat diceraikan tapi ga dicerai ceraikan, jadi si bapak ini gamau ngasih ketentuan dari ASN itu kan kalau menceraikan istrinya harus ngasih 1/3 dari gajinya kan tiap bulan, nah itu dia gamau, makannya tidak di cerai ceraikan," jelas D.
Puncak dari ketidakadilan ini adalah kabar bahwa S justru mendapatkan apresiasi karier dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Di saat moralitasnya dipertanyakan, pangkatnya justru dinaikkan. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang integritas sistem penilaian kinerja ASN di Bogor.
"Mau di kasih sangsi, biar ada efek jeranya, karena selama ini tidak ada kepastian juga dari instansi terkait, malah bapakku dinaikin pangkatnya menjadi pembina golongan 4 a. Kan seharusnya kalau ada masalah kaya gini diselesaikan dulu kan, bukannya malah dinaikin pangkatnya," tutup D.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui akun media sosial X (Twitter) @sugarplumpy. D mengungkapkan bahwa perselingkuhan ini sudah tercium sejak Oktober 2024. Dampaknya bukan hanya materi, tapi mental seluruh keluarga hancur.
Berita Terkait
-
Pakar IPB Bongkar Penyebab Cuaca Horor Hantam Sumatera
-
SEG Beri Tiket Emas Kuliah Lancar untuk 19 Mahasiswa IPB Asal Jabar
-
Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya
-
Wujudkan Hunian Idaman, BRI KPR Tawarkan Pengajuan Mudah dan Tenor Hingga 25 Tahun
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Pakai BRI, Nikmati Diskon Hingga Rp2 Juta
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi