-
Peringkasan Kasus Utama Polres Metro Bekasi menangkap AS, pelaku penipuan lowongan kerja di Cikarang. Tersangka menipu banyak korban dengan menjanjikan pekerjaan di perusahaan ternama melalui pembayaran uang administrasi fiktif jutaan rupiah.
-
Detail Kerugian dan Korban Tercatat sepuluh korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp60 juta. Pelaku meminta biaya transfer Rp5-8 juta per orang, namun pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud sama sekali.
-
Tindakan Hukum dan Imbauan Tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja yang meminta biaya di awal demi menghindari modus penipuan serupa ke depannya.
SuaraJabar.id - Mimpi mendapatkan pekerjaan mapan di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Fenomena calo atau jalur orang dalam yang masih dipercaya sebagian masyarakat, kembali memakan korban.
Sebanyak 10 orang pencari kerja harus menelan pil pahit. Uang tabungan yang seharusnya menjadi modal hidup, justru melayang sia-sia akibat terbuai janji manis seorang pria bernama Ata Supriyadi alias AS (46).
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akhirnya berhasil meringkus pelaku penipuan yang berdomisili di Kabupaten Karawang ini, setelah laporan para korban menumpuk di meja penyidik.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan keputusasaan para pencari kerja dengan iming-iming akses eksklusif ke perusahaan ternama.
"Tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan kepada para korban untuk masuk kerja di PT," kata Kombes Pol. Mustofa, dilansir dari Antara, Senin (8/12/2025).
Modus operandi yang dijalankan AS terbilang klasik namun masih ampuh menjerat korban. Ia memosisikan diri seolah-olah memiliki koneksi kuat di dalam perusahaan target.
Kepada para korban, AS mematok tarif yang disebut sebagai biaya administrasi agar bisa lolos seleksi tanpa tes yang rumit.
Mustofa menjelaskan pelaku menjalankan aksi dengan memungut biaya administrasi sebesar Rp5-8 juta dari masing-masing korban. Angka ini tentu sangat besar bagi para jobseeker yang sedang tidak berpenghasilan.
Setelah uang ditransfer, janji tinggal janji. Pekerjaan yang diimpikan tak kunjung datang, dan AS mulai sulit dihubungi. Korban berinisial ETS yang merasa curiga akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Ternyata, ia tidak sendirian.
Baca Juga: Beli Sembako Harus Pakai Perahu, Warga Eretan Wetan Menyerah pada Laut: Kami Mau Pindah
"Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Tidak hanya ETS, korban lain berinisial PF, DP, AH dan ASP juga mengalami hal serupa," ungkap Mustofa.
Total kerugian yang tercatat sementara dari 10 korban mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp60 juta. Polisi memperkirakan jumlah korban bisa saja bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel bukti chat dan bukti transfer uang," tambahnya.
Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Berbekal laporan ETS, petugas langsung melacak keberadaan pelaku hingga ke tempat persembunyiannya di Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
"Pelaku kami amankan di kediamannya Kabupaten Karawang. Saat itu dia sedang berada di rumah. Petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka lalu membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Mustofa.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Beli Sembako Harus Pakai Perahu, Warga Eretan Wetan Menyerah pada Laut: Kami Mau Pindah
-
PKL Simpang Bara Bakal Digeser ke Situ Babakan, Solusi Jitu Urai Macet Kampus IPB?
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Bukan Sekadar Ijazah, Rektor Baru IPB Dr. Alim Setiawan Siapkan Mahasiswa Jadi Global Leader
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI