Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:35 WIB
Ilustrasi dua SPPG di Kabupaten Banjar ditutup sementara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 179 dapur umum MBG di Jawa Barat karena tidak memenuhi standar ketat infrastruktur pendukung.
  • Dua dapur di Kota Banjar dihentikan sementara karena tidak memiliki IPAL dan mess pegawai, meskipun sudah punya izin kebersihan.
  • Pemkot Banjar segera mengoordinasikan evaluasi dan berencana membuat sistem tingkatan kelayakan sesuai arahan ketat BGN pusat.

SuaraJabar.id - Ambisi besar untuk mencetak generasi cerdas melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya harus melewati jalan terjal di tingkat lapangan.

Bayangkan, kompor di 179 dapur umum se-Jawa Barat yang seharusnya mengepulkan asap untuk memberi makan anak-anak, mendadak harus dimatikan sementara.

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan "kartu kuning". Ratusan unit pengelola atau yang secara birokrasi disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu diberhentikan operasionalnya. Dari ratusan titik yang disemprit pusat tersebut, dua di antaranya berada di Kota Banjar.

Fakta ini terkuak dari selembar surat resmi bernomor 867/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026.

Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN Wilayah II Jawa Barat menemukan kenyataan bahwa menyajikan makanan gratis berskala masif tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada standar ketat yang tak bisa ditawar.

Di Kota Banjar, dua dapur yang terkena imbas penertiban ini adalah SPPG Banjar 3 dan SPPG Pataruman Hegarsari 3. Kesalahan mereka bukanlah pada kualitas rasa makanan, melainkan pada kesiapan infrastruktur penunjang.

Berdasarkan surat BGN, SPPG Banjar 3 rupanya belum memiliki mess (asrama) bagi para pegawainya, meskipun mereka sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Nasib yang lebih pelik dialami SPPG Pataruman Hegarsari 3. Dapur ini dinilai belum layak operasi karena tak memiliki IPAL sekaligus asrama pegawai, meski izin kebersihannya sudah ada.

Pusat seolah ingin menegaskan satu hal bahwa urusan gizi tak hanya soal bahan makanan, tapi juga kesejahteraan pekerja dapur dan limbah yang tak boleh mencemari lingkungan.

Baca Juga: Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi

Menariknya, dinamika birokrasi terjadi di lapangan. Kabar penghentian dari pusat ini rupanya melaju lebih cepat daripada fisik suratnya.

Ketua Satgas MBG sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Soni Harison, mengaku baru mendengar desas-desus penutupan tersebut dari informasi yang berseliweran.

Surat resmi dari BGN belum mendarat di mejanya. Namun, ia tak menampik bahwa fasilitas di dua dapur tersebut memang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Semuanya masih on process. Belum fix seratus persen. Nanti tentu akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Koordinator Wilayah MBG,” ungkap Soni, meredam spekulasi.

Soni juga meluruskan persepsi publik terkait wewenang pemerintah daerah. Pemkot Banjar, melalui Satgas MBG, sejatinya tak memiliki palu godam untuk menutup atau membuka operasional SPPG. Kapasitas mereka adalah mendampingi.

Dinas Kesehatan diturunkan untuk memastikan standar higienitas terjaga, sementara Dinas Lingkungan Hidup dilibatkan agar air buangan sisa cucian dapur tak merusak ekosistem warga sekitar.

Load More