- Satres PPA-PPO Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak berusia 6 tahun di Cilamaya Kulon.
- Pelaku AH (40) memanfaatkan kepercayaan keluarga, mengajak korban menginap pada Jumat, 31 Mei 2024.
- Pelaku dijerat Pasal 415 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara setelah barang bukti disita.
SuaraJabar.id - Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sangat memilukan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang.
Insiden tragis ini terjadi di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Cilamaya Kulon, dan kini pelaku berinisial AH (40) telah diamankan.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang pada Sabtu, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, ES.
Berikut adalah 7 Fakta Kunci mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur di Karawang ini:
1. Korban Anak Perempuan Berusia 6 Tahun Saat Kejadian
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial KPA, yang saat ini berusia 8 tahun. Namun, pada saat kejadian tragis tersebut berlangsung, korban baru berusia 6 tahun.
2. Pelaku AH (40) Manfaatkan Kedekatan dan Kepercayaan Keluarga
Pelaku berinisial AH (40) berhasil diamankan oleh Satres PPA-PPO Polres Karawang. "Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya," kata Cep Wildan, menyoroti modus yang kerap digunakan pelaku kekerasan seksual anak.
3. Kronologi Kejadian: Diajak Menginap Berujung Pencabulan
Baca Juga: Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan. Pencabulan diduga dilakukan saat korban sedang tidur di rumah tersangka.
4. Kecurigaan Orang Tua Setelah Korban Mengeluh Kesakitan
Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban. Ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan kekerasan.
5. Pelaku Meminta Korban Merahasiakan Aksi Bejatnya
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka AH melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur. "Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," kata Ipda Cep Wildan, menunjukkan upaya pelaku untuk membungkam korban.
6. Barang Bukti dan Langkah Penyidikan Polisi
Berita Terkait
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Kantor BRI Bogor, Bekasi, Karawang, Cikampek dan Depok yang Tetap Buka saat Lebaran
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku