- Satres PPA-PPO Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak berusia 6 tahun di Cilamaya Kulon.
- Pelaku AH (40) memanfaatkan kepercayaan keluarga, mengajak korban menginap pada Jumat, 31 Mei 2024.
- Pelaku dijerat Pasal 415 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara setelah barang bukti disita.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis.
7. Pelaku Dijerat Pasal 415 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Ipda Cep Wildan.
Berita Terkait
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Kantor BRI Bogor, Bekasi, Karawang, Cikampek dan Depok yang Tetap Buka saat Lebaran
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru
-
Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari
-
Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23