- Satres PPA-PPO Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak berusia 6 tahun di Cilamaya Kulon.
- Pelaku AH (40) memanfaatkan kepercayaan keluarga, mengajak korban menginap pada Jumat, 31 Mei 2024.
- Pelaku dijerat Pasal 415 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara setelah barang bukti disita.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis.
7. Pelaku Dijerat Pasal 415 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Ipda Cep Wildan.
Berita Terkait
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Kantor BRI Bogor, Bekasi, Karawang, Cikampek dan Depok yang Tetap Buka saat Lebaran
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna