- Satres PPA-PPO Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak berusia 6 tahun di Cilamaya Kulon.
- Pelaku AH (40) memanfaatkan kepercayaan keluarga, mengajak korban menginap pada Jumat, 31 Mei 2024.
- Pelaku dijerat Pasal 415 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara setelah barang bukti disita.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis.
7. Pelaku Dijerat Pasal 415 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Ipda Cep Wildan.
Berita Terkait
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Kantor BRI Bogor, Bekasi, Karawang, Cikampek dan Depok yang Tetap Buka saat Lebaran
-
Catat Jadwalnya! One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Mudik 2026 di Tol Cikampek
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk