Suhardiman
Senin, 20 April 2026 | 10:53 WIB
Ilustrasi- Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung. [Ist]
Baca 10 detik
  • Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hadir pada 20-25 April 2026 untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
  • Kegiatan berlangsung di berbagai lokasi strategis menggunakan dua unit kendaraan khusus, yaitu Mobil Harupat dan Si Jalak.
  • Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM belum melewati masa berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.

2. Hanya Melayani SIM A dan SIM C

Saat ini mobil SIM keliling hanya melayani SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Jenis SIM lain harus diproses di kantor Satpas.

3. SIM Tidak Rusak atau Hilang

Jika SIM lama rusak parah atau hilang, proses administrasi harus dilakukan langsung di kantor polisi karena membutuhkan verifikasi data lebih lanjut.

4. Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru

Pembuatan SIM baru membutuhkan ujian teori dan praktik, sehingga hanya tersedia di fasilitas Satpas.

Dokumen Wajib Saat Perpanjang SIM

Agar proses berjalan cepat, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.

1. KTP Asli dan Fotokopi

KTP digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon. Pastikan data masih terbaca jelas.

2. SIM Lama

Bawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.

3. Surat Keterangan Sehat

Surat ini bisa diperoleh dari dokter, puskesmas, atau layanan kesehatan yang tersedia di lokasi SIM keliling.

Load More