- Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di Jalan Dipatiukur pada Rabu, 24 Juni 2026 demi mengembalikan fungsi trotoar.
- Petugas melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan penertiban secara paksa.
- Penertiban ini tidak memberikan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 yang berlaku.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menertibkan sebanyak 63 bangunan liar di sepanjang Jalan Dipatiukur pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan, guna mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, penertiban ini merupakan lanjutan dari penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Farhan menuturkan, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi, peringatan, serta kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Farhan.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung selalu mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Meski demikian, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditindak, lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Farhan juga menegaskan bahwa bangunan liar yang ditertibkan tidak mendapatkan kompensasi maupun fasilitas relokasi.
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga RT dan RW setempat.
Menurutnya, setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Baca Juga: Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," kata Bambang.
Pemerintah Kota Bandung menurutnya, telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum pelaksanaan penertiban, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, pendekatan yang humanis memberikan keuntungan bagi pemilik bangunan, karena material yang masih bernilai ekonomis dapat diselamatkan dan digunakan kembali.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan. Selain itu, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Selain menata kawasan Dipatiukur, pemerintah juga akan melanjutkan penataan ke Jalan Singaperbangsa sebagai bagian dari upaya memperindah wajah Kota Bandung
Berita Terkait
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat