Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Keluarga dari narapidana saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin pada momen Hari Raya Idul Fitri di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjenpas Jabar mengajukan 1.454 narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh amnesti pada tahun 2026.
  • Sebanyak 1.100 narapidana berusia 18 hingga 40 tahun mengikuti amnesti kebangsaan dan wajib menjalani pendidikan khusus.
  • Sebanyak 354 narapidana kategori kemanusiaan seperti lanjut usia dan sakit berkepanjangan akan langsung bebas.

SuaraJabar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Jabar mengajukan sebanyak 1.454 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.100 narapidana diajukan dalam program amnesti kebangsaan. Sementara 354 narapidana lainnya masuk kategori amnesti kemanusiaan.

Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden terkait pengajuan amnesti tersebut.

“Kami sedang menunggu SK amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari Bapak Presiden,” kata Ishadi melansir ANTARA, Selasa (18/8/2026).

Menurut Ishadi, sekitar 1.100 narapidana penerima amnesti kebangsaan nantinya tidak langsung bebas setelah surat keputusan diterbitkan. Mereka terlebih dahulu akan mengikuti program pembinaan dan reintegrasi melalui pendidikan kebangsaan.

“Dari 1.454 SK amnesti itu sekitar 1.100 untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan diikutsertakan seperti Komcad,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan pendidikan tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Ishadi mengatakan, salah satu persyaratan bagi penerima amnesti kebangsaan adalah berusia antara 18 hingga 40 tahun.

“Yang pasti mereka kalau untuk amnesti kebangsaan memenuhi usia antara 18 sampai 40 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan

Ia menjelaskan, konsep pendidikan bagi penerima amnesti kebangsaan direncanakan menyerupai program Komponen Cadangan (Komcad), meski dengan masa pelatihan yang lebih singkat dan padat.

“Ya kurang lebih kayak Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Tapi rencana mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas. Kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman di Polri,” kata Ishadi.

354 Narapidana Ajukan Amnesti Kemanusiaan

Selain amnesti kebangsaan, sebanyak sekitar 354 narapidana di Jawa Barat diajukan untuk mendapatkan amnesti atas dasar kemanusiaan.

Mereka terdiri atas narapidana dengan kondisi tertentu, seperti mengalami sakit berkepanjangan, lanjut usia, dan sejumlah pertimbangan kemanusiaan lainnya.

“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” ujar Ishadi.

Load More