Andi Ahmad S
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi korupsi APBDes di Sukabumi Jawa Barat (Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)
Baca 10 detik
  • Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh berinisial RN sebagai tersangka korupsi.
  • Tersangka memalsukan dokumen untuk mencairkan APBDes 2025 yang menyebabkan 67 kegiatan desa tidak terlaksana.
  • Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574,25 juta berdasarkan hasil audit investigasi.

Selanjutnya, terhadap tersangka RN dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Load More