Andi Ahmad S
Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB
Bangunan mewah di Lapas Cibinong Bogor diratakan, Rabu (30/9/2026) [Dziharul Islam Nusantara/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI memerintahkan pembongkaran bangunan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026.
  • Alat berat excavator diturunkan untuk meratakan bangunan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan kembali di masa depan.
  • Komisi XIII menyiapkan roadmap pengelolaan lapas serta sanksi internal tegas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.

"Yang akan merugikan pemerintah, merugikan negara, juga merugikan masyarakat," tegasnya.

Ia mengatakan sanksi internal dapat diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Sanksi nanti ada pemecatan, demosi, pemecatan dengan tidak hormat," kata dia.

Umbu menegaskan sanksi tersebut merupakan tindakan internal yang dapat dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Load More