Andi Ahmad S
Senin, 26 Oktober 2026 | 22:57 WIB
Korban (16) kehilangan nyawa usai menonton pertandingan lanjutan Super League antara Garudayaksa vs Persib di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/10). [Dok Tim Tapak Bogor]
Baca 10 detik
  • Seorang pendukung Persib Bandung di bawah umur tewas akibat pembacokan di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu malam.
  • Polres Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial MIR di Kabupaten Bogor kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai lima belas tahun penjara.

SuaraJabar.id - Duka mencoreng sepak bola usai laga di Stadion Pakansari, Cibinong. Seorang pendukung Persib Bandung, Bobotoh, meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.

Jajaran Kepolisian Resor Bogor sukses meringkus pria berinisial MIR yang diduga kuat sebagai dalang di balik aksi keji tersebut. MIR ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

"Tak sampai 24 jam dari waktu kejadian, tim gabungan berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Bogor," ujar Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, Senin.

Ia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam.

Korban berinisial ARK yang masih tergolong anak di bawah umur diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tersangka kemudian diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.

Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.

Baca Juga: Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad

Sigit mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Sigit, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.

Load More