Bandar Narkoba Modus Tempel Dibekuk Polres Tasikmalaya

"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.

Reza Gunadha
Kamis, 14 Maret 2019 | 18:13 WIB
Bandar Narkoba Modus Tempel Dibekuk Polres Tasikmalaya
Ilustrasi sabu.

SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat alias antara bandar dan pemakai tak bertemu langsung.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.

"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers mapolres, Kamis (14/3/2019).

Ia menuturkan, kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AW, lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.

Baca Juga:Ditinggal Ibunda, Mikha Tambayong : Aku Tak Pernah Sesakit Ini

Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.

Tersangka AW mengakui, barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.

Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil disita itu rencananya diedarkan di wilayah Priangan Timur, salah satunya Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Jokowi - Prabowo Akan Saksikan Debat Cawapres, Pengamanan Diperketat

Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia. Kalau hendak jual-beli, dia menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.

"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.

Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok warga maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.

"Kami akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara untuk tersangka yang menjadi kurir. Sementara si pengedar ancamannya 20 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak