Penggunaan Air Tanah Tak Dibatasi, Jalan Margonda Depok Terancam Ambles

Imas mengatakan, untuk sepanjang Jalan Margonda sudah masuk zona merah yakni artinya tidak boleh menggunakan air tanah.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:18 WIB
Penggunaan Air Tanah Tak Dibatasi, Jalan Margonda Depok Terancam Ambles
Suasana trotoar di Jalan Margonda yang berlubang, Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Tanah sekitar  Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat terancam mengalami ambles dan akibat dipicu maraknya penggunaan air tanah. PDAM Tirta Asasta Depok mencatat masih banyak para pengusaha hotel, apartemen, ruko, dan mal yang menggunakan air tanah di sepanjang Jalan Margonda.

Dugaan banyaknya penggunaan air tanah tersebut sesuai dengan hasil pembayaran pihak pelanggan di sepanjang Jalan Margonda.

"Pelanggan sepanjang jalan Margonda tak mengunakan PDAM, ada tapi sedikit, tentu aktivitas kegiatan di sana cukup banyak, diduga masih mengunakan air tanah," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka kepada Suara.com, Jumat (15/3/2019).

Imas mengatakan, untuk sepanjang Jalan Margonda sudah masuk zona merah yakni artinya tidak boleh menggunakan air tanah. Sebab, kata dia, hasil penelitian yang dilakukan konsultan PDAM Depok dari Universitas Indonesia (UI) bahwa penggunaan air tanah secara terus menerus bisa memicu pergeseran tanah dan kemiringan pada gedung.

Baca Juga:Resmi! Rionny Mainaky Nakhodai Tunggal Putri PBSI

"Khusus jalan Margonda ini kan banyak bangunan gunung bertikat dan pusat belanja masih menggunakan air tanah, jika dibiarkan khawatir amblas dan pergeseran tanah. Maka kami imbau menggunakan air pam untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata dia.

Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Heri Blangkon mengatakan, pembangunan di Kota Depok harus diimbangi dengan distribusi air yang berasal dari perusahaan air minum daerah. Karena jika tidak, setiap bangunan yang ada di Kota Depok akan memanfaatkan air tanah, untuk memenuhi kebutuhan penghuninya.

Menurut dia, jumlah penduduk di Kota Depok pada 2015 sebanyak 2.095.351 orang, dan meningkat pada tahun 2016 menjadi 2.142.464 orang. Namun, perhitungan itu baru jumlah penduduk yang memiliki e-KTP.

Sedangkan, banyak penduduk yang berasal dari luar Kota Depok yang memanfaatkan air tanah di Kota Depok. Jika didiamkan Margonda akan ambles.

“Berdasarkan peneliti kebijakan ekonomi, asumsi jumlah manusia yang berada di Kota Depok bisa mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa,” kata Heri.

Baca Juga:Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy

Artinya ada 2,5 juta jiwa lebih yang menggunakan sumber daya air di kota dengan luas 200,29 kilometer.

“Pemanfaatan air tanah di Kota Depok perlu dibatasi,” kata Heri.

Dia mengatakan, jika tidak segera dibatasi, air tanah yang ada di Kota Depok akan semakin habis. Sehingga dikhawatirkan tanah yang ada Kota Depok akan ambles.

“Jika banyaknya apartemen, mall, dan universitas di Kota Depok akan menyedot pemanfaatan air tanah di Kota Depok, sementara PDAM tidak mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat Kota Depok,” kata Heri.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini