SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas rapat umum atau kampanye terbuka di Pemilu 2019. Kampanye terbuka akan dilaksanakan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di lokasi ruang terbuka yang telah ditentukan sesuai dengan SK KPU," kata Ketua KPU Depok Nana Sobarna kepada wartawan di salah satu hotel Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).
Ia menerangkan, untuk kampanye rapat umum waktunya berbarengan dengan kampanye media massa. Kecuali kata dia, tanggal 3 April karena hari libur Isra Mi'raj.
Nana menerangkan, peserta Pemilu 2019 yang akan melakukan kampanye terbuka harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu dan mendapat izin dari pihak kepolisian serta Pemkot Depok.
Baca Juga:Pengusaha Muda Muhammadiyah Dukung Jokowi karena Ekonomi Kerakyatan
Sementara itu, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Andriansyah menegaskan, terkait rapat umum dan media kampanye harus benar-benar disiapkan dengan baik, mulai dari waktu dan tempat. Karenanya, Bawaslu mengapresiasi adanya forum tersebut.
“Tapi harusnya di forum ini melibatkan seluruh yang terkait, misalnya pihak kepolisian, Dishub dan khususnya Pemkot Depok yang merekomendasikan beberapa tempat yang dijadikan lokasi kampanye terbuka,” kata Andriansyah.
Kontributor : Supriyadi