SuaraJabar.id - MUI Jawa Barat mempertimbangkan fatwa untuk permainan daring tembak-tembakan “PlayerUnknown’s Battlegrounds” alias PUBG.
Pasalnya, MUI menilai permainan daring itu memiliki dampak negatif untuk anak dan remaja, khususnya setelah aksi teror penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru.
"Jadi apa pun yang berdampak sangat merusak itu jadi tidak boleh. Akan segera kami adakan fatwa supaya hati-hati, perlu supaya tidak ada yang keliru," kata Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei, Kamis (21/3/2019), seperti diberitakan Antara.
Dalam video terorisme yang diunggah oleh pelaku penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, penempatan kamera video serta senjata yang digunakan oleh pelaku diduga terinspirasi dan mirip permainan PUBG.
Baca Juga:Hadapi Myanmar, McMenemy Bertekad Ubah Catatan Buruk Timnas Indonesia
Menurut Rahmat, perlu ada kajian lebih mendalam terkait pertimbangan fatwa secara tepat. Saat ini ia mengaku MUI belum mengeluarkan fatwa larangan terhadap gim tersebut.
"Kalau fatwa masalahnya harus diteliti secara tepat, kalau toh merusak, MUI saat ini kalau mengeluarkan fatwa supaya bisa betul-betul dipahami," katanya.
Pihaknya juga mengutuk keras aksi terorisme yang menewaskan 50 orang seusai melaksanakan ibadah salat Jumat pada dua masjid di Selandia Baru.
"Bentuk apa pun kalau kekerasan itu haram hukumnya, kita tunggu penyelesaian masalah hukum di sana," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat, Rafani Akhyar meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video terorisme tersebut.
Baca Juga:Dilecehkan di Motor, Guru Korban Begal Payudara Terisak-isak sampai Rumah
"Karena itu sama saja dengan kita memberikan amunisi kepada mereka teroris. Kepada siapa pun untuk jangan menyebarkan video," kata Rafani.