Ini Penjelasan Pemkab Sukabumi, Soal Honorer TPI yang Diberhentikan

Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kamis (28/3/2019).

Chandra Iswinarno
Senin, 01 April 2019 | 03:00 WIB
Ini Penjelasan Pemkab Sukabumi, Soal Honorer TPI yang Diberhentikan
Kantor Tempat Pelelangan ikan (TPI) Ciwaru di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Tempat Riki Yusuf, seorang honorer bertugas, kini diberhentikan karena pose dua jari. [Sukabumi Update]

Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan berfose dua jari, simbol dari capres dan cawapres di Pilpres 2019.

Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (28/3/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak