Dipecat Gara-gara Pose 2 Jari, Begini Pengakuan Pegawai DKP Sukabumi

Padahal pose dua jari itu berbeda dengan pose yang biasa ditunjukkan pendukung salah satu capres

Bangun Santoso
Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:42 WIB
Dipecat Gara-gara Pose 2 Jari, Begini Pengakuan Pegawai DKP Sukabumi
Pegawai DKP Sukabumi dipecat karena pose dua jari. (Foto: Istimewa / via Sukabumiupdate.com

SuaraJabar.id - Riki Yusuf (36) dipecat dari pekerjaanya sebagai tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat gara-gara foto dengan pose dua jari. Riki mendapat pemberitahuan pemberhentian dirinya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas pada Kamis (28/3/2019).

Hal itu terjadi setelah foto dengan pose dua jari Riki ini tersebar hingga ke diketahui pejabat di DKP Sukabumi.

Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan berpose dua jari, mirip dengan simbol dari salah satu pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019.

"Foto yang diposting lambang jarinya beda sama mereka. Saya juga tahu dan mengerti mana kampanye dan mana bukan," ujar Riki kepada sukabumiupdate.com, (jaringan Suara.com), Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga:Konser Pemilu 2019 Rusuh, Satu Pingsan, Dua ABG Diinterogasi Polisi

Riki mengungkapkan, foto tersebut diambil pada Rabu (27/3/2019) sore di TPI saat pulang bekerja. Dirinya saat itu diajak bergabung untuk difoto bersama pedagang ikan di TPI oleh temannya, Madris alias Doyok. Bahkan Madris menyuruh memposting foto ke medsos.

Sehari setelah itu, kata Riki, atau pada Kamis (28/3/2019) dirinya mendapat panggilan untuk menghadap ke kantor DKP Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Di kantor itu dia ditanyai oleh sekretaris DKP dan diminta menjelaskan perihal foto tersebut. Hanya saja, dinas tidak menerima alasan Riki, meskipun sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Pada hari serta tanggal itu Riki diberhentikan. Namun dipersilakan melamar kembali setelah gelaran pilpres selesai.

Riki mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan pemecatan dirinya, namun dia melihat surat tersebut.

"Saya tidak pegang surat pemberhentiannya, namun melihat saja," ungkapnya.

Menurut Riki, dia telah bekerja sebagai tenaga honorer sejak Februari 2008. Kemudian dapat kontrak tahun 2012.

Baca Juga:4 Fakta Mengejutkan Masjid Kubah Emas dan Dian Djuriah Rais

Kabar pemecatan Riki akibat pose dua jari ini viral di media sosial setelah diposting akun Facebook Aris Irpan, warga Desa Ciwaru yang bekerja di Panwas Kecamatan Ciemas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini