SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (4/4/2019), hari ini. Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Oo Sunaryo, Kakek dari korban penganiayan berinisial MHU (17) sebagai saksi.
Ketika ditanya oleh majelis hakim, tampak jawaban Sunaryo tidak konsisten dan selalu berbeda jawaban saat kembali lagi ditanya hal yang sama untuk kedua kalinya.
Menurutnya, dia tidak mengetahui pasti kejadian penganiayaan yang menimpa cucunya. Sunaryo mengaku baru tahu MHU sudah dalam kondisi babak belur saat pulang ke rumahnya. Saat itu, kata dia, sang cucu datang ke rumahnya sambil menutupi badannya dengan menggunakan selimut.
MHU datang dengan tujuan mau minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri.
Baca Juga:Unggul di Survei Roy Morgan, Erick Tohir: Rakyat Akui Keberhasilan Jokowi
"Tahunya dia (MHU) pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprai punya dia dari rumahnya," jelas Oo.
Setelahnya, Oo melihat bagian muka MKU tampak sebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat kalau dirinya dipukuli oleh beberapa orang.
"Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung dibawa ke lantai 3," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap dua orang remaja, MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan bernomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Keylor Navas Siap Tinggalkan Real Madrid Bila Diminta Zidane
Kontributor : Aminuddin