Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP

Erna mengatakan target atau sasaran pembeli kalangan pelajar hingga mahasiswa.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 08 April 2019 | 18:15 WIB
Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
Ilustrasi penggerebekan pabrik ganja sintetis, Kamis (22/3).

"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia.

Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis. Menurut Erna, target atau sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.

"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini