SuaraJabar.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan tembakau sintesis atau tembakau gorila di wilayah Pondok Gede. Ketiganya berinisial AP (18), FK (18), dan MRA (20).
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga orang tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu alu.
Aksi mereka terbongkar setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga, jika di lokasi tersebut kerap dijadikan pusat transaksi narkoba jenia tembakau gorila.
"Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan observasi di wilayah setempat," kata Erna, Senin (8/4/2019).
Baca Juga:72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah
Erna menerangkan, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengintaian gerak gerik mencurigakan pelaku AP. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang di simpan di saku celana sebelah kiri.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," katanya.
Setelah menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian berhasil ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Baca Juga:Keluarga Korban Pesawat JT 610 Tuntut Lion Air dan Boeing Bayar Ganti Rugi
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia.
Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis. Menurut Erna, target atau sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga mahasiswa.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah