Bawaslu Vonis KPU Kota Bekasi Langgar Administrasi Pemilu 2019

KPU divonis bersalah karena mendistribusikan surat suara dengan bak terbuka dan tanpa kawalan polisi.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 08 April 2019 | 19:20 WIB
Bawaslu Vonis KPU Kota Bekasi Langgar Administrasi Pemilu 2019
Bawaslu vonis KPU Kota Bekasi langgar administrasi Pemilu 2019. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraJabar.id - KPU Kota Bekasi dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait tahap pendistribusian logistik surat suara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

"Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu," kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.

Bawaslu kata Iqbal, memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.

Iqbal menerangkan, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Baca Juga:Bawaslu Jatim Tangani Kasus Pemberiaan Amplop Luhut ke Kyai Zubair Muntasor

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang biasa menghadiri persidangan tidak terlihat. Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.

Pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.

Setelah dinyatakan KPU Bekasi dinyatakan melanggar administrasi, Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Kasus ini bermula setelah Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.

Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.

Baca Juga:Geger! Petugas Kebersihan Ditemukan Tewas di Dalam Septic Tank Pesantren

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak