Sidang Pembunuhan Keluarga Gaban, Kakak Korban Tak Kenal Terdakwa Haris

"Saya ke tempat korban sekitar jam 11 siang, saya tidak melihat jenazah korban, di luar saja," kata Doglas.

Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 22:07 WIB
Sidang Pembunuhan Keluarga Gaban, Kakak Korban Tak Kenal Terdakwa Haris
Keluarga Diperum Nainggolan yang dibunuh secara sadis (kiri). Haris Simamora, pembunuh mereka (kanan). [kolase Suara.com]

SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan oleh terdakwa Haris Simamora, digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Musa Arif Aini ini, beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah kakak kandung korban, yakni Doglas Nainggolan  (44).

Dalam persidangan, Doglas mengakui sama sekali tidak mengenal terdakwa Haris Simamora. Bahkan dia mengklaim tidak pernah sekali pun bertemu Haris.

"Tidak kenal, tidak pernah ketemu di mana pun," kata Doglas saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga:Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol

Doglas juga menjelaskan, pada saat malam kejadian, Senin (12/11/2018), dia tidak sedang berada di tempat kejadian perkara. Ia sejak Senin pagi berada di daerah Karawang untuk urusan pekerjaan.

"Saya ke tempat korban sekitar jam 11 siang, saya tidak melihat jenazah korban, di luar saja, satu jam setelah itu saya dibawa ke polres oleh pihak kepolisian," jelas dia.

Ia mengakui, seluruh kontrakan beserta bangunan toko yang dijaga keluarga Gaban Nainggolan merupakan usaha miliknya. Sang adik ditugaskan menjaga kompleks usaha itu sejak 2012.

Adapun mobil Nissan X-trail yang sempat dibawa kabur terdakwa Haris Simamora merupakan milik Doglas, yang biasa dititipkan ke adiknya.

"Mobil yang dibawa Haris itu mobil saya. Kalau (lagi) enggak dipakai, kunci disimpan adik (Daperum)," jelas dia.

Baca Juga:Top 3: Klaim Pakai Kokain Biar Kreatif, Dijotos Artis sampai Susah Napas

Sejauh ini, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. Pada sidang sebelumnya, dua orang saksi dihadirkan.

Kedua saksi itu ialah Mangaritua Sidabutar, kerabat sekaligus karyawan di toko korban; dan, Hilarius, penghuni kontrakan yang dikelola korban.

Sidang perkara pembunuhan keluarga Gaban Nainggolan itu akan dilanjutkan pada Senin 22 April. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Gaban Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita.

Tak hanya pasutri itu, Haris juga membunuh dua anak korban, yakni Sarah dan Arya Nainggolan. Perkara itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).

Jenazah keempatnya ditemukan pada hari Selasa (13/11/2018). Diperum dan Maya tewas akibat luka parah pada bagian kepala hingga leher, karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak