Pengedar Sabu Bersenjata Api untuk Gaya-gayaan Diringkus Polisi

Senjata api dan 2 gram sabu jadi barang bukti.

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 13 April 2019 | 18:11 WIB
Pengedar Sabu Bersenjata Api untuk Gaya-gayaan Diringkus Polisi
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dari hasil pengembangan, R mengaku kepada penyidik mendapatkan sabu itu dari pria berinisal WE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"WE ini tinggal di daerah Senen, Jakarta Pusat, kami sedang mencari keberadaan WE," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RK dan R dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, atas kepemilikan senjata api gas, tersangka RK juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga:Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Artis Agung Saga

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini