SuaraJabar.id - Sidang lanjutan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Rabu (24/4/2019).
Sidang beragendakan keterangan saksi ahli dari dokter spesialis visum rumah sakit Bhayangkara Polri, Abe Humaro.
Berdasarkan keterangan Abe Humaro, korban berinisial CAJ mengalami luka memar di bagian bola mata akibat terkena benturan benda tumpul. Yang dimaksud Abi yakni CAJ mendapatkan luka memar itu lantaran mendapatkan pukulan dengan tangan kosong.
"Kesimpulan yang didapat adalah ditemukan luka memar pada bola mata kiri," ucap Abi saat memberikan keterangan dalam persidangan itu.
Baca Juga:Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024
Abe merupakan dokter yang melakukan visum terhadap CAJ. Menurut dia, pemeriksaan visum itu dilakukan sekitar pukul 23.40 WIB, pada Rabu (5/12/2018) lalu, atau 4 hari pascapenganiayaan yang menimpa CAJ.
Menurutnya, CAJ datang ke ruangan Abe didampingi oleh satu orang penyidik. CAJ kala itu dalam keadaan sadar.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui hasil wawancara langsung dengan CAJ dan pemeriksaan fisik, Abe menyimpulkan kalau CAJ mendapatkan luka memar di bagian bola mata.
Sementara itu, saksi ahli dokter spesialis visum yang memeriksa korban lainnya MKU, Ridho Jati Kuncoro mengatakan luka yang dialami MKU terbilang lebih parah bila dibandingkan dengan luka yang diderita CAJ. Hal itu terlihat dari hasil visum yang dilakukan Ridho terhadap MKU.
"Dari hasil pemeriksaan saya, berdasarkan hasil wawancara ini luka berat. Pada saat wawancara korban mengaku dikeroyok dan sempat mengalami muntah darah," kata Ridho.
Baca Juga:Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Selain itu, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, MKU mengalami patah tulang rongga mata kanan bagian atasnya. Adapun memar berukuran 0,3 cm terdapat di bagian kiri bola mata MKU.
Luka lainnya, terdapat di bagian pelipis dan pipi MKU yang mengalami luka memar merah kebiruan, kemudian di bagian lengan atas kiri sisi depan mengalami luka lecet berbentuk garis berwarna merah kebiruan.
"Lengan kiri atas sisi luar dan bahu kanan juga mengalami lecet," tukasnya.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dai kondang itu dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak. Adapun pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin