SuaraJabar.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terduga teroris saat penggeledahan toko handphone di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun Suara.com, terdapat dua orang pemilik toko HP bernama Wank Cell di Jalan Muchtar Tabrani RT 03/03, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang tersebut bernama Ridwan dan Eky.
Namun Ridwan dikabarkan tidak ditahan oleh Densus 88 Antiteror lantaran tidak terindikasi jaringan teroris. Sementara Eky di bawa ke Mabes Polri.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai terangka terduga teroris, kemarin sudah dibawa oleh Densus 88. Ya, namanya dipanggil Rafly (Eky)," ungkap Argo, Kamis (9/6/2019).
Baca Juga:Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
Argo menjelaskan, penangakapan dan penggeledahan di Bekasi Utara merupakan pengembangan kasus di Jatiasih, Kota Bekasi pada 4 Mei 2019 lalu.
"Jadi ada kaitannya dengan dia (Rafly alias Eky) sebagai JAD lampung dan JAD Bekasi. Untuk kekuatannya kami belum bisa memastikan," ujar dia.
Disamping itu, olah TKP yang dipimpin Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto yang melibatkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Laboratorium Forensik (Labfor) menemukan sejumlah barang buki baru.
Barang bukti itu diantarannya adalah kabel, sendok, saringan, buku-buku panduan perakitan bahan peledak, tulisan-tulisan, lakban dan sejumlah alat bukti lain berkaitan dengan bisnis handphone.
"Semua barang-barang itu ada di dalam lemari, terpisah-pisah juga, lemari kotak-kotak kita bongkar satu per satu," pungkasnya.
Baca Juga:Pascapemilu, Kapolda Metro Ingatkan Masjid Tak Dipakai untuk Memprovokasi
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah